Pria Lansia Gagal Antar 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi ke Medan

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Usianya sudah 62 tahun. Tapi nyali IM tidak kalah dengan anak muda. Terbukti, dia berani menyelundupkan narkoba dalam jumlah cukup banyak.

Tidak tanggung-tanggung, dia nekat membawa 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari Dumai, Riau, menuju Medan.

Namun sial baginya, saat melintasi wilayah hukum Labuhanbatu, aksinya ketahuan dan akhirnya tertangkap

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endra Jaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika antarprovinsi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

BACA JUGA..  Satu dari Enam Penyerang Pabrik Dupa di Tamora Tertangkap

“Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, yang mengendarai mobil Xpander,” kata Wahyu, Senin (24/8/2026).

Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah mobil tersebut. Hasilnya, petugas menemukan puluhan kilogram narkotika yang disimpan di dalam mobil.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan ‘CHINESE PIN WEI’ yang dibalut lakban hitam, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram bruto, serta empat bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir,” jelasnya.

BACA JUGA..  Tidur di Musala Berujung Petaka, Tas dan HP Warga Dicuri

IM kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, IM mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan,” ujarnya.

IM mengaku diperintah seorang pria berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh. Dia mendapatkan upah untuk membawa narkotika tersebut.

“Atas suruhan seorang laki-laki berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh dan mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” katanya.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Dibekuk

Atas perbuatannya, IM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(bbs)