POSMETRO MEDAN – Kritik terhadap kinerja Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Deli Serdang Rio Laka Dewa, S.STP., M.AP tidak hanya datang dari Komisi II. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang juga ikut bersuara keras.
Wakil Ketua (Waket) DPRD Deli Serdang sekaligus Koordinator Banggar Hamdani Syahputra, S.Sos., M.H menilai sikap Kadis LH tersebut sudah masuk kategori melecehkan lembaga DPRD.
“Ini bukan hanya soal tebang pilih. Ini soal etika dan kepatutan. Ketika lembaga DPRD mengundang, masa bisa 2 kali tidak hadir? Itu sama saja melecehkan DPRD,” Ucap Hamdani saat dikonfirmasi, Senin (24/8/ 2026).
Banggar merasa geram, Hamdani menyebut karena telah melayangkan undangan resmi kepada Rio Laka Dewa sebanyak 2 kali untuk rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025
dan program di Dinas LH. Namun hingga saat ini, Kadis tersebut tidak pernah hadir.
“Undangan itu bukan undangan pribadi. Itu undangan lembaga. Yang diundang itu jabatannya, bukan orangnya. Kalau 2 kali mangkir, artinya beliau tidak menghargai fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD,” lanjut Hamdani.
Sikap itu, kata Hamdani, semakin memperkuat kesan bahwa Dinas LH di bawah kepemimpinan Rio berjalan sendiri dan tidak mau bersinergi dengan DPRD.
“Bagaimana kami mau membahas anggaran, evaluasi program, kalau mitranya saja tidak pernah mau duduk bareng? Jangan salahkan DPRD kalau nanti dalam pembahasan APBD kami bersikap menolak pertanggungjawaban APBD Deliserdang 2025,” sentilnya.
Sebelumnya Komisi II DPRD Deliserdang juga meluapkan kekecewaan yang sama saat RDP 22 Agustus lalu. Kadis LH Rio tidak hadir dan hanya mengutus Kabid yang dinilai tidak menguasai persoalan.
Komisi II saat itu sedang membahas rekomendasi penutupan PT Leomas Inti Nawasena yang sudah 8 bulan diabaikan.
“Kalau ke Komisi II tidak hadir, ke Banggar juga tidak hadir. Berarti memang ada masalah serius di kepemimpinan Dinas LH ini,” tambah Hamdani.
Hamdani mendesak Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan segera mengevaluasi kinerja Kadis LH. Menurutnya, pejabat yang tidak menghargai lembaga DPRD tidak layak dipertahankan.
“Pak Bupati harus tegas. Jangan sampai karena 1 orang, citra Pemkab jadi buruk di mata DPRD dan masyarakat. Apalagi ini menyangkut lingkungan hidup yang langsung bersentuhan dengan rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang Rio Laka Dewa membantah bahwa dirinya melakukan pelecehan terhadap lembaga legislatif karena tidak menghadiri rapat Banggar maupun rapat Komisi II.
“Yang (rapat) pertama aku posisinya diluar kota, lagi di Jakarta itu mengenai Deliserdang masuk kedalam program strategis nasional LSDP (Local Service Delivery Improvement Project) dari 30 daeran yang dapatkan program itu dari Kemendagri untuk penanganan sampah,” kata Rio.
Lanjut Rio untuk undangan kedua yang dilayangkan Banggar DPRD Deliserdang dikarenakan berbenturan dengan kegiatan asesmen Kadis yang sedang dijalaninya.
“Di penjadwalan kedua itu kami yang 16 Dinas kegiatannya asesmen. Jadi tidak ada niatan kita untuk tidak menghargai baik Banggar, Komisi II sebagai mitra, gak ada. Buktinya kan anggota aku hadirkan kesana untuk keseriusan kamilah,” ungkapnya.
Sementara itu Rio mengungkapkan, pihaknya tidak menindak lanjuti rekomendasi DPRD Deliserdang terkait penutupan pabrik, dikarenakan pihak pabrik telah melakukan perbaikan.
“Didalam Permen LH itu, ada ketentuan batasan untuk melakukan perubahan ataupun perbaikan didalam konteks pengoperasionalan perusahaan itu tadi. Jadi batas terakhir mereka yang kami cek, kita lakukan pengawasan itu sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan temuan di awal,” jelasnya.
Rio menyebut, rekomendasi DPRD Deliserdang itu sah-sah saja dikeluarkan. “Tapi pada saat yang bersangkutan (perusahaan) bukan berarti kita mau membenarkan kondisi yang dilakukan perusahaan, tetapi ketentuan yang kita pedomani dalam peraturan menteri dituangkan andai kata dalam 60 hari tidak dilakukan perubahan maka boleh kita lakukan sanksi, tapi mereka sudah melakukan perubahan. Sudah dari beberapa poin dari baku mutu, untuk kebisingan dan limbah itu juga sudah diperbaiki mereka,” katanya.
Sikap Rio ini terkesan berbeda dengan PT Artha Makmur Abadi di Tanjung Morawa beberapa minggu lalu secara cepat menutup operasional sementara perusahaan, tapi lamban ke PT Leomas.
Merespon pihak DPRD Deliserdang akan melaporkan persoalan itu ke Menteri Lingkungan Hidup, Rio pun melah mempertanyakan lagi kenapa harus dilapor ke Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat.
“Owh, gak (tidak). Harusnya tanya ke mereka lah (DPRD) kok bisa sampai ke atas (Menteri Lingkungan Hidup). Sementara kan penilaian terhadap kinerja kami itukan ada di Bupati,” katanya.
Namun Rio mempersilahkan karena menurutnya hal DPRD Deliserdang sah-sah saja untuk melaporkan.
“Ya silahkan ajalah, masak orang mau melaporkan kita halang-halangin,” Pungkasnya. ( Wan)
EDITOR : Putra












