Abaikan Rekomendasi, DPRD Segera Laporkan Kadis LH Deli Serdang Ke Menteri Lingkungan Hidup

oleh
Ketua Komisi II DPRD Deliserdang Muhammad Ilham Pulungan bersama Anggota Indra Silaban dan Tengku Sofyan saat menggelar RDP tindak lanjut rekomendasi DPRD Deliserdang.

POSMETRO MEDAN – Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang menilai Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Deli Serdang Rio Laka Dewa S.STP., M.AP tebang pilih dalam menindak perusahaan yang diduga bermasalah.

Rekomendasi resmi DPRD untuk menutup sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena sejak 11 Desember 2025 tidak kunjung dijalankan.

Padahal surat rekomendasi itu ditujukan kepada Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan untuk ditindaklanjuti oleh Kadis Lingkungan Hidup.

Kekecewaan itu mengemuka saat Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas LH dan Satpol PP terkait rekomendasi DPRD Deliserdang penutupan sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena yang tidak ditindaklanjuti, Jumat (21/8). Dalam RDP tersebut, Kadis LH Rio Laka Dewa tidak hadir. Ia hanya mengutus Kabid Rikki Afandi yang dinilai tidak menguasai persoalan.

Saat itu Ketua Komisi II DPRD Deliserdang Muhammad Ilham Pulungan, S.E., M.M mempertanyakan kepada Anggota Komisi II DPRD Deliserdang Indra Silaban SH dan Tengku Sofyan Abdullah, S.E apakah semenjak Rio Laka Dewa menjabat Kadis Lingkungan Hidup (LHK) pernah datang memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya komisi II. Indra Silaban memastikan tidak pernah. “Belum pernah,” jawab Indra.

Rekomendasi penutupan PT Leomas tertuang dalam surat DPRD Deliserdang tertanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Zakky Shahri, SH. Surat itu hasil RDP Lintas Komisi 19 November 2025.

Kesimpulannya jelas: PT Leomas di Jalan Utama No.99-A, Desa Pujimulyo, Kec. Sunggal terbukti mencemari lingkungan dari asap, bising mesin 24 jam dan limbah yang mengganggu kesehatan warga.

BACA JUGA..  Bupati Samosir Serahkan Remisi kepada 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan

“Dengan ini DPRD Merekomendasikan untuk Menutup (sementara) PT. Leomas Inti Nawasena,” bunyi surat yang ditembuskan ke 8 instansi termasuk Kadis LH.

Namun hingga 8 bulan, surat yang ditujukan kepada Bupati Asri Ludin Tambunan termasuk kepada perusahaan serta ditembuskan kepada Kadis Lingkungan Hidup dan Kepala OPD terkait diduga diabaikan. Pabrik pengolahan minyak sawit dari CPO itu masih beroperasi penuh.

Komisi II menyoroti sikap Dinas LH yang cepat menutup operasional sementara PT Artha Makmur Abadi di Tanjung Morawa beberapa minggu lalu, tapi lamban ke PT Leomas.

“Kami mengapresiasi DLH menutup pabrik racun di Tanjung Morawa. Tapi kenapa PT Leomas tidak? Jangan pilih kasih,” sentil Ketua Komisi II Ilham Pulungan.

Awalnya Indra Silaban mengkritisi Kabid di Dinas LH Deliserdang Rikki yang diutus oleh Kadis LH. Dimana Kabid Rikki terus memaparkan bahwa PT Leo Mas sudah memiliki seluruh dokumen perizinan tanpa membawa data-data yang disebutkan.

“Menurut Abang PT Leo Mas ini sudah memenuhi semua persyaratan?.,” kata Indra. “Kalau menurut Dokumen sudah Pak,” jawab Rikki.

“Tidak ada masalah untuk dokumen?,” tanya indra kembali. “Sudah (ada dokumen),” Jawab Rikki.

Lalu Indra mem-flashback RDP tanggal 31 Oktober 2025 saat itu diakui Dinas Lingkungan Hidup ada surat yang mereka keluarkan untuk menutup sementara operasional, walaupun di lapangan tidak terbukti sampai hari ini perusahaan tersebut masih beroperasi.

“Saya waktu kita rapat dulu RDP. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup mengatakan bahwa per tanggal 31 Oktober 2025 Dinas Lingkungan Hidup tindak lanjut untuk pemberhentian pengoperasian terhadap PT Leomas Inti Nawasena dan pada tanggal 14 November 2025 Dinas Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan surat teguran kepada PT Leomas Inti Nawasena. Pertanyaan kalau orang Abang mengeluarkan surat pemberhentian berarti ada kekurangan PT itu kira-kira Abang tau gak ini?,” tanya Indra yang dijawab Rikki tidak tahu.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas

“Saya tidak tahu, karena saya baru (menjabat) di bulan empat (April 2026),” jawab Rikki.

Indra pun membandingkan apa yang dilakukan di pabrik wilayah Tanjung Morawa yang pihak Dinas Lingkungan Hidup langsung turun untuk menutup operasional sementara.

“Karena kan begini. Dinas Lingkungan Hidup kan baru saja melakukan penutupan untuk pabrik racun di Tanjung Morawa. Ya kan, baru itu (dipersoalkan), beberapa Minggu sudah langsung (tutup),” ungkapnya.

“Maksudnya saya Abang datang kemari harusnya sudah mengetahui itu. Ini Abang datang bilang gak ada masalah. Jadi tidak ada alasan karena baru (menjabat), terus Abang bilang tidak ada masalah, gak boleh bang. Karena ini kami (tangani) sudah lama, kami sudah kesana (pabrik). Kami kesana datang,” tambah Indra.

Indra juga menyinggung 3 warga Deliserdang yang ditangkap karena diduga melakukan pengerusakan ke pabrik. Indra dengan tegas menyatakan tindakan pengerusakan tidak dibenarkan, namun harus dilihat juga warga melakukan itu diduga karena tidak mendapatkan rasa keadilan yang meminta perusahaan ditutup karena berdampak buruk kepada warga.

“Hari ini ada masyarakat sedang berjuang mendapatkan keadilan, istrinya, anaknya datang kemari (DPRD), karena yang dipenjara itu tulang punggung, kita coba untuk perdamaian. Jangan hukum itu tumpul (terhadap masyarakat kecil),” ujarnya.

BACA JUGA..  Kerusakan Jalan Desa Bandar Setia Sudah 2 Tahun Tak Diperbaiki Pemkab Deli Serdang

Tidak lupa Indra Silaban mengapresiasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup yang menutup Semen operasional Pabrik racun PT ARTHA MAKMUR ABADI yang berada di dusun VII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa.

“Kami DPRD mengapresiasi, tapi kenapa PT Leomas Inti Nawasena tidak,” kata Indra.

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Deliserdang Tengku Sofyan menambahkan, berdasarkan laporan warga mesin PT Leomas masih beroperasi 24 jam. “Itu mesin masih beroperasi selama 24 jam, sehingga mereka tidak bisa tidur pak. Nah kita kemarin sudah sampaikan kalau mereka tidak mau tutup bayarin rumah-rumahan sekitar pabrik,” ucapnya.

Ilham Pulungan saat hendak menutup RDP menegaskan, karena Pemkab tak merespons, Komisi II akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

“Kalau memang Kadis DLH tidak bisa tutup operasional sementara, maka kita ajukan ke Pimpinan DPRD dan kita bawa ke Kementerian Lingkungan Hidup. Permasalahan di daerah kita ini, apa kuat kali bekingnya di sana? Karena hampir setahun sudah ini,” tegas Ilham.

Rencana laporan itu itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya Ketua DPRD Zakky Shahri sudah audiensi dengan Menteri LH RI Mohammad Jumhur Hidayat di Jakarta, 7 Agustus lalu. Zakky menyampaikan persoalan pencemaran pabrik di Deliserdang dan meminta pengawasan ketat.

“Kalau Kepala DLH tidak merespon permasalahan lingkungan, bisa berhadapan dengan Gakkum KLHK. Ini sudah pernah terjadi ke mantan Kadis LH Jakarta yang jadi tersangka,” tegas Zakky saat itu. (Wan).

EDITOR : Putra