Pembobol Alfamart Diciduk

oleh
oleh
Tersangka pembobobol Alfamart di Hamparan Perak, Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian di gerai Alfamart di kawasan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Pelaku berinisial RA (18) warga Kecamatan Hamparan Perak, diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di sebuah rumah di Dusun III, Desa Hamparan Perak.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Situmorang menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak Alfamart terkait aksi pencurian yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp29.766.892.

Pencurian diketahui pada Kamis, 20 Agustus 2026 pagi. Saat pelapor tiba di toko sekitar pukul 06.45 WIB, pintu Alfamart sudah dalam keadaan terbuka.

BACA JUGA..  Mangkubumi Digerebek, 9 Orang Diamankan

Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, kondisi di dalam toko sudah berantakan dan sejumlah barang diketahui hilang.

Barang-barang yang hilang antara lain rokok, beras, minyak goreng, cokelat, produk personal care, baterai, dan berbagai jenis minuman.

“Atas kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp29,7 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

“Pada Senin siang, personel Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa salah seorang yang diduga terlibat dalam pencurian sedang berada di sebuah rumah di Dusun III, Desa Hamparan Perak,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA..  Soal Judi Tembak Ikan di Biru Biru, Respon Kapolresta Ditunggu

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RA, yang saat itu sedang tidur.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, diantaranya satu buah linggis, satu buah parfum, satu buah rokok elektrik, dan satu buah kotak VEEV.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Pelaku juga mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama empat orang rekannya yang saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Kompol Chandra.

BACA JUGA..  Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja

Menurut keterangan pelaku, barang-barang hasil pencurian tersebut telah dibagi kepada para pelaku lainnya. Sebagian barang yang menjadi bagian RA juga disebut telah dijual.

“Terhadap pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya serta menelusuri barang-barang hasil pencurian,” tegasnya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku maupun barang hasil kejahatan, dihimbau agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (bbs)