POSMETRO MEDAN – Belum sempat menjual hasil curian, Boby Pratama (40), warga Jalan Setiabudi, Kota Medan, keburu dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Boby diamankan polisi dalam hitungan jam setelah diduga mencuri handphone milik seorang pengunjung Kedai Aceh di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Novia Clara (27), warga Gang Segitiga, Dusun I, Tanjung Morawa, menyadari handphone miliknya tertinggal di atas meja kasir setelah selesai berbelanja.
Korban kemudian kembali ke kedai. Namun, handphone tersebut sudah raib. Korban selanjutnya mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Setelah korban berbelanja, pelapor lupa bahwa handphone miliknya tertinggal di meja kasir kedai tersebut. Sehingga pelapor kembali, namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi di meja. Saat dicek dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki pengamen mengambil handphone milik korban tersebut lalu pergi,” ujar Iptu PM Tambunan, Selasa (25/8/2026).
Berbekal rekaman CCTV, petugas bersama korban langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Perburuan pun membuahkan hasil.
Boby akhirnya ditemukan di kawasan Gang Nasional. Petugas langsung mengamankan dan menggeledahnya.
Hasilnya, satu unit handphone milik korban ditemukan tersimpan di saku celana bagian kanan depan Boby.
Saat menjalani pemeriksaan, Boby mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil handphone tersebut ketika berada di Kedai Aceh.
“Pelaku ini ingin menjual HP korban ke Gang Nasional. Namun handphone tersebut belum sempat dijual, sudah diamankan oleh petugas,” tegas Iptu PM Tambunan.
Aksi Boby pun berakhir hanya dalam hitungan jam. Barang milik korban berhasil diamankan dan pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Editor: Oki Budiman












