POSMETRO MEDAN – Polisi menangkap M Arif Matondang (30), pencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online penyandang tunarungu, Rossa Amelia (26).
Tersangka sebelumnya sempat berpura-pura membantu Rossa yang mengalami kecelakaan.
Setelah korban dibawa ke rumah sakit, Arif kembali ke lokasi dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (24/8/2026).
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Bimo, Selasa (25/8/2026).
Usai ditangkap, kata Bimo, pelaku dibawa untuk proses pengembangan. Namun, saat itu, pelaku berupaya melarikan diri.
Alhasil, petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku. Setelah itu, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk pengobatan.
Kemudian, tersangka diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” jelasnya.
Hasil interogasi, tersangka mengakui di hari kejadian, sempat ikut ke rumah sakit membantu korban yang sedang mengalami kecelakaan.
Setelah itu, tersangka kembali ke lokasi kecelakaan, tempat sepeda motor Rossa dititipkan kepada pekerja salon di sekitar lokasi.
Arif kemudian mengaku kepada pekerja salon, bahwa dirinya diminta korban untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, tersangka menjual kendaraan itu seharga Rp 6,2 juta.
“Uang hasil menjual motor itu dipakai untuk menyewa jasa PSK, sewa hotel, dan mengonsumsi sabu,” ungkap Bimo.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Arif disebut telah beraksi mencuri sepeda motor sebanyak 42 kali.
Aksinya tidak hanya dilakukan di Kota Medan, tetapi juga di sejumlah daerah lain, seperti Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematang Siantar, Asahan, dan Serdang Bedagai.
“Modusnya rata-rata pinjam motor lalu dibawa lari. Tersangka ini juga sudah pernah ditahan tahun 2019 kasus penggelapan dan keluar tahun 2021,” ucapnya.
Sebelumnya, korban Rossa mengalami kecelakaan saat menjalankan order ojek online pada Minggu (5/7/2026).
Rekan korban mengatakan, Rossa saat itu mendapat pesanan menuju Kelurahan Pasar Baru, Medan Kota.
Dalam perjalanan, Rossa jatuh diserempet angkutan di Jalan Jamin Ginting, Medan. Warga kemudian memberikan pertolongan kepada korban.
Saat itu sopir angkot yang menyerempet korban sempat berjanji membantu setelah mengantar penumpang, namun ternyata sopir tersebut tidak kembali.
“Pas saya datang, kondisi korban alami luka di dada kiri karena kena stang motor. Ponselnya pecah juga,” sebut rekan korban.(bbs)












