Tak Diberi Pinjam Uang, Bripda RF Bunuh Wanita Lansia

oleh
oleh
Reka ulang kasus pembunuhan wanita lansia di Tanjung Morawa.

POSMETRO MEDAN – Hanya karena tidak diberi pinjam uang, Bripda RF (23) menghabisi nyawa Hj. Nurlis (69) dengan cara ditikam sebanyak tiga kali.

Kejinya lagi, setelah dihabisi di ruang tamu, jenazah korban yang merupakan warga Dusun IV, Desa Punden Rejo, Tanjungmorawa, Deliserdang, itu diseret ke dapur.

Tindakan tersebut terlihat jelas dalam reka ulang yang diperankan langsung oleh RF, sebanyak 16 adegan.

Rekonstruksi digelar di lapangan bola Mapolresta Deli Serdang pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA..  NTT Gempa, 20 Orang Tewas

Tersangka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye bernomor 40 dan bertopeng wajah.

Berdasarkan peragaan tersebut, tersangka berangkat dari rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB.

Sebelum pergi, tersangka lebih dulu mempersiapkan pisau dan sarung tangan, serta berhati-hati agar tidak membangunkan orang tua dan saudaranya yang sedang tidur.

Sesampainya di kediaman korban, tersangka mengetuk pintu dan memanggil hingga korban keluar.

Saat duduk berhadapan, tersangka meminjam uang sebesar Rp50 juta, namun ditolak karena korban menyatakan tidak memiliki uang.

BACA JUGA..  Tikam Pemotor, Begal Ditembak

Penolakan itu memicu kekerasan; ketika korban berteriak, tersangka menjadi panik dan langsung menikam korban sebanyak tiga kali hingga korban tewas tergeletak di ruang tamu.

Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengacak-acak kamar korban dan menemukan sepasang anting-anting di bawah kasur.

Jenazah korban pun diseretnya menuju dapur, lalu ia berupaya menghapus jejak dengan membersihkan noda darah di lantai.

Setelah mematikan lampu, tersangka kembali pulang dan segera merendam pisau, sarung tangan, serta pakaian yang dikenakannya agar tidak terlacak.

BACA JUGA..  Wanita Tambun Potong Penis Suami

Keesokan paginya, seolah tak terjadi apa-apa, tersangka bahkan berboncengan dengan ibunya menggunakan Honda Vario hitam pergi berbelanja ke pasar di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.

Korban Hj. Nurlis ditemukan tewas di rumahnya pada Jumat (31/7/2026). Polisi kemudian menetapkan RRV sebagai tersangka.

Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Hingga kini, penyidikan masih berjalan dan polisi terus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.(wan)