Tawuran Digagalkan Corbek & Celurit Disita, Empat Orang Diciduk

oleh
Empat orang yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Rencana tawuran antarkelompok remaja di Jalan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, berujung gagal total. Polisi bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya dua kelompok remaja yang diduga hendak terlibat bentrokan, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Empat remaja diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka masing-masing ER (17) dan HAH (17) yang disebut berasal dari kelompok Warung Bu Novi. Sementara SR (19) dan MF (18) disebut berasal dari kelompok Lambiar.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda membenarkan pengamanan tersebut. Menurutnya, personel langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi mengenai potensi tawuran.

“Iya benar kemarin memang sempat bakal terjadi tawuran kelompok remaja, tapi sudah berhasil kami bubarkan. Kami menangkap empat remaja, sekaligus barang bukti berupa sajam,” ujar Bimo, Senin (24/8/2026) siang.

BACA JUGA..  Judi Tembak Ikan di Biru Biru Berkembang Pesat

Dari tangan para remaja, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran. Barang bukti tersebut terdiri dari dua bilah cocor bebek (corbek), satu bilah sabit, satu pucuk senapan angin, satu bilah celurit panjang, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta satu unit iPhone.

Temuan polisi semakin menguatkan dugaan adanya persiapan bentrokan. Dari telepon seluler yang diamankan, petugas menemukan sejumlah foto dan rekaman video yang memperlihatkan salah satu remaja tengah memamerkan senjata tajam.

BACA JUGA..  Jejak Sang Pahlawan Tanah Karo Hadir di Layar Lebar, Rico Waas Ajak Masyarakat Kenang Perjuangannya

“Dari salah satu telepon seluler kami melihat banyak foto serta rekaman video yang memperlihatkan salah satu pelaku sedang memamerkan senjata tajam,” kata Bimo.

Polisi pun menggagalkan rencana bentrokan sebelum terjadi. Keempat remaja berikut barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Oki Budiman