Tidur di Musala Berujung Petaka, Tas dan HP Warga Dicuri

oleh
Pelaku MDS alias K. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Niat beristirahat usai memancing justru berujung kehilangan. Seorang warga yang tertidur di Musala Titi Panjang, Jalan Kampar, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, harus kehilangan tas berisi uang tunai Rp2,3 juta dan telepon seluler.

Pelaku yang diduga menggasak barang milik korban, MDS alias K (31), akhirnya diamankan personel Polsek Belawan setelah polisi melakukan penyelidikan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban beristirahat di dalam musala setelah selesai memancing. Telepon selulernya sebelumnya sedang dicas.

Ketika terbangun, korban dibuat terkejut lantaran telepon seluler dan tas miliknya telah raib. Tas tersebut berisi uang tunai Rp2,3 juta serta satu unit Realme Note 60 X warna biru.

BACA JUGA..  Polres Langkat Gulung 7 Komplotan Begal

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong mengatakan, petunjuk awal diperoleh dari keterangan seorang saksi yang melihat seseorang dengan panggilan Kejo meninggalkan kawasan Titi Panjang.

“Saksi melihat seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Kejo keluar dari area Titi Panjang dengan salah satu tangannya berada di dalam baju seperti menyembunyikan sesuatu, kemudian berlari ke arah Simpang Pompa,” ujar Banor.

Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya mengamankan MDS alias K.

BACA JUGA..  Izin PBG 14 Unit Dibangun 28 Unit di Kelurahan Sidorejo Hilir

Dalam pemeriksaan awal, MDS mengakui telah mengambil tas korban ketika korban sedang tertidur. Lebih mengejutkan, uang hasil pencurian tersebut disebut digunakan untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan makan.

Sebagian uang juga digunakan untuk menebus telepon seluler milik pelaku yang sebelumnya digadaikan dengan nilai Rp230 ribu.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua KTP, satu STNK Yamaha NMAX, empat kartu ATM, dua buku tabungan, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp870 ribu serta satu tas hitam merek Leader Bag.

Dua telepon seluler yang diamankan yakni Realme Note 60 X warna biru dan Poco warna putih.

BACA JUGA..  Pelajar  Tewas Tenggelam di Pantai Biru Lumban Silintong

“Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh rangkaian perbuatannya serta memastikan barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tegas Banor.

Kapolsek Belawan juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga barang berharga, khususnya ketika beristirahat di tempat umum.

Ia mengimbau warga segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana melalui kepolisian maupun Call Center 110 Polri.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Polsek Belawan untuk mengungkap secara utuh rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka.

Editor: Oki Budiman