Segera Dilapor Ke Mentri LH Tak Jalankan Rekomendasi DPRD, Ini Tanggapan Kadis LH Deli Serdang

oleh
Kadis LH Deliserdang Rio Laka Dewa saat bersama Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan dalam suatu kegiatan.

POSMETRO MEDAN – Mau dilaporkan ke Mentri Lingkungan Hidup ( LH) karena tak menjalankan rekomendasi DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Deli Serdang Rio Laka Dewa, S.STP., M.AP menanggapi acuh.

Ia malah kembali mempertanyakan mengapa DPRD Deli Serdang harus sampai melapor ke Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat M.Si soal tidak dijalankannya rekomendasi penutupan sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena yang sejak lama dikeluhkan masyarakat.

“Oh nggak (tidak). Harusnya tanya ke mereka lah (DPRD) kok bisa sampai ke atas, (Menteri Lingkungan Hidup). Sementara kan penilaian terhadap kinerja kami itu ada di Bupati,” kata Rio saat ditanya responnya terkait rencana DPRD membawa permasalahan PT Leomas Inti Nawasena ke pusat oleh wartawan, Senin (24/8/2026).

BACA JUGA..  Bupati Samosir Sambut Pergantian Kajari Samosir, Apresiasi Pengabdian Satria Irawan dan Sambut Akwan Annas

Respon Rio itu keluar setelah Komisi II menilai Dinas LH lamban dan tebang pilih menindak perusahaan yang bermasalah. Rekomendasi penutupan PT Leomas sudah 8 bulan diabaikan.

Rio berdalih pihaknya sudah melakukan pengawasan dan perusahaan telah melakukan perbaikan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH).

“Didalam Permen LH itu, ada ketentuan batasan untuk melakukan perubahan ataupun perbaikan didalam konteks pengoperasionalan perusahaan itu tadi. Jadi batas terakhir mereka (perusahaan) yang kami cek, kita lakukan pengawasan itu sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan temuan di awal,” Katanya.

BACA JUGA..  Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnaker Sumut Perketat Pengawasan di 33 Kabupaten/Kota

Namun dalih itu dinilai tidak menjawab inti persoalan, karena DPRD Deli Serdang masih menerima keluhan warga, bahkan 3 warga Deli Serdang yang ditangkap karena diduga melakukan pengerusakan ke pabrik. Walaupun tindakan pengerusakan tidak dibenarkan, namun harus dilihat juga warga melakukan itu diduga karena tidak mendapatkan rasa keadilan yang meminta perusahaan ditutup karena berdampak buruk kepada warga.

BACA JUGA..  Usai Penandatanganan KUA-PPAS P-APBD 2026, Gubsu Tekankan Percepatan Pembangunan

Selain itu DPRD Deli Serdang juga menyoroti bukan hanya teknis, tapi juga sikap Rio yang selama menjabat juga tidak pernah hadir ketika diundang DPRD Deli Serdang.

Menanggapi ancaman laporan ke Menteri, Rio malah menjawab santai.

“Ya silahkan saja. Masa orang mau melaporkan kita halang-halangi. Macam mana ?,” pungkasnya.( Wan)

EDITOR : Putra