Biasa Jual Sabu di DPR, Ibu Muda Diciduk

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Dua pengedar narkoba yakni Zul (50) dan Popi (23) di seputaran Tembung, diciduk polisi saat bertransaksi.

Khusus Popi yang berstatus ibu rumah tangga ini, kerap transaksi di DPR (daerah pinggiran rel) Desa Bandar Klippa digerebek.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, kedua pelaku diamankan di kawasan Jalan Rambungan, Gang Melati 3, Desa Bandar Klippa, Rabu (26/8/2026) sore.

“Berbekal informasi masyarakat, kita langsung melakukan penindakan dengan menggelar GSN ke kawasan bantaran rel Desa Bandar Klippa.

BACA JUGA..  Anak Bunuh Ayah Demi Bela Ibu

Dari penindakan ini, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku satu pria dan satu wanita,” ujar Ras Maju, Kamis (27/8/2026).

Dikatakan Ras Maju, setibanya di lokasi petugas langsung menyisir ke titik-titik yang diduga kerap kali dijadikan para pengedar untuk transaksi narkoba.

Kedua pelaku, ditemukan berada di barak pinggiran rel selanjutnya mengetahui kedatangan petugas para pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

“Saat pelaku akan melarikan diri, dengan kesigapan petugas kita akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” katanya.

BACA JUGA..  Polres Paluta Cek TKP Kasus Perusakan dan Penyerobotan Lahan di Padang Bolak Tenggara

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, uang hasil penjualan, timbangan elektrik, plastik klip kosong.

Dari keterangan pelaku Zul, ia mengakui aksinya telah mengedarkan narkotika di kawasan tersebut dan mendapatkan pasokan barang haram dari seseorang yang di panggil Abah.

Dari tangan Zul, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 8,49gram.

BACA JUGA..  Bakar Motor Perusahaan, Pelaku Kabur ke Riau Sebelum Ditangkap

Empat bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu unit Ponsel, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Sementara itu, dari tangan popi ditemukan barang bukti berupa sebuah buah tas yang berisikan 3 buah plastik klip berisikan sisa serbuk yang diduga sabu dan timbangan elektrik, dan dua buah kamera CCTV.

Dari pengungkapan ini, selanjutnya tim langsung memboyong kedua pelaku ke Polsek Medan Tembung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(bbs)