Polres Paluta Cek TKP Kasus Perusakan dan Penyerobotan Lahan di Padang Bolak Tenggara

oleh
Polisi Cek Lokasi Lahan

POSMETRO MEDAN – Tim Satreskrim Polres Padang Lawas Utara (Paluta) turun langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dua laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan tanah ulayat di wilayah Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan Cek TKP dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres Paluta bersama 2 orang Personil didampingi Kuasa Hukum dan Pelapor. Dalam peninjauan tersebut penyidik langsung melihat kondisi lapangan, dan mendengarkan keterangan dari pihak pelapor serta warga sekitar.

“Kami dari Penyidik Polres Paluta mendatangi TKP untuk menindak lanjuti laporan sengketa lahan serta melihat kondisi fisik lahan, batas-batas tanah, atau dugaan perusakan yang dilaporkan”. Ungkap Kanit Tipiter Polres Paluta Mara Lohot Siregar kepada wartawan saat dikonfirmasi.

BACA JUGA..  Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja

Di hadapan penyidik, Pelapor menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan keluarganya dibuktikan dengan surat dokumen yang sah. Selain itu pelapor juga menerangkan kalau lahan itu telah lama dikelola oleh keluarganya secara turun-temurun. Mereka mengaku membuka lahan dan menanam secara mandiri selama bertahun-tahun.

“Puluhan tahun lahan itu milik kami sekeluarga di buktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Kami yang mengelola. Namun tiba-tiba diserobot , dirusak oleh seorang oknum Kepdes , bahkan kebun karet kami ditumbang menggunakan alat berat,” sebut Pelapor.

Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor
Marwan Rangkuti SH bersama tiga orang rekannya berharap agar Polres Paluta memproses Kasus ini. Tim kuasa hukum berharap agar Polres Paluta dapat memproses kasus ini secara profesional, adil, dan tidak tebang pilih.

BACA JUGA..  Edarkan Ekstasi, Muda-Mudi Dibekuk Polisi

“Kami mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami percaya penyidik akan bekerja sesuai aturan yang berlaku, Apalagi setelah cek TKP agar meningkatkan laporan dari penyelidikan ke Penyidikan” Kata Marwan.

Hingga berita ini diturunkan, kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Paluta. Pihak kepolisian disebut akan melakukan pemanggilan saksi dalam waktu dekat dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Sebelumnya diberitakan,
Polres Paluta resmi menerima dua laporan dugaan tindak pidana penyeborotan tanah secara melawan hukum di Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara dan Lahan di Saba Ria – Ria, Desa Gulungan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara,Kabupaten Paluta. Kasus ini menyeret nama warga dan oknum Kepdes.

BACA JUGA..  Maling Tertangkap, Dibotaki Warga Tembung

Laporan teregister Nomor: STTLP/4/VIII/2026/SPKT Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Tongku Diapari Pohan dan Laporan Teregister nomor:
STTLP/3/VIII/2026/Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara
Atas nama Pelapor Kombang Siregar. WargaLaporan teregister Nomor: STTLP/4/VIII/2026/SPKT Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Tongku Diapari Pohan dan
Laporan Teregister nomor:
STTLP/3/VIII/2026/Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara
Atas nama Pelapor Kombang Siregar. ( Wan)

EDITOR : Putra