POSMETRO MEDAN – Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Poldasu membongkar pengiriman narkoba, modus jasa ekspedisi antar jemput motor gede (Moge) jenis Harley Davidson.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram diamankan dalam pengungkapan ini.
Selain itu, dua tersangka Hasto Wahyu Wibowo (45) warga Desa Banyuasin, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, dan Putra Kesuma (35) warga Kelurahan Karyahaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, dua tersangka menggunakan modus truk towing untuk menghindari pantauan Polisi.
Apalagi, mereka membawa kendaraan yang tergolong kendaraan mewah. Sabu-sabu disembunyikan ke bagian dalam truk area sopir dan kernet.
“Kami menemukan motor tersebut berada di atas towing. Namun posisi barang bukti sabu berada di bagian mobil towing, bukan di dalam sepeda motor,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Rabu (26/8/2026).
Pengungkapan pengiriman narkoba modus jasa ekspedisi khusus kendaraan, tergolong sangat jarang ditemui.
Andy menerangkan, tersangka ditangkap pada Jumat 21 Agustus di jalan lintas Medan – Banda Aceh, tepatnya Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat.
Adapun rute mereka sebelum ditangkap, berangkat dari Jakarta ke Medan membawa kendaraan.
Dari Medan, mereka kembali membawa kendaraan untuk diantar ke Provinsi Aceh.
Dari Aceh inilah mereka membawa sepeda motor Harley Davidson, beserta sabu-sabu seberat 15 kilogram.
Rencananya, sabu akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat beserta kendaraan.
“Dari Jakarta, mobil membawa kendaraan ke Medan. Setelah itu menuju Aceh untuk menurunkan sepeda motor. Nah, dari Aceh, mereka kemudian kembali ke Jakarta dengan membawa barang bukti narkotika tersebut,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka disuruh oleh seseorang di Aceh berinisial BS, dan dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta apabila berhasil. Uang itu rencananya akan dibagi 2, yakni per orang Rp 50 juta.
Para tersangka sudah 3 kali berhasil menjadi kurir sabu-sabu modus serupa. Pada tahun 2025, mereka berhasil membawa 20 kilogram, tahun 2026 sudah 2 kali, yaitu 12 kg, dan 9 kilogram.
“Kegiatan tersebut dilakukan berulang-ulang dan baru kali ini kami berhasil melakukan pengungkapan.
Menurut keterangan tersangka, sarana yang digunakan bukan hanya kendaraan towing, juga pernah menggunakan kendaraan dagang yang tidak dimodifikasi.”
Setelah mengungkap kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba akan memperketat pengawasan terhadap mobil towing. Sebab, pengiriman kendaraan menggunakan towing luput dari perhatian.
Mereka juga sedang menyelidiki pengendali sekaligus bandar yang berada di Provinsi Aceh.
“Ini merupakan bagian dari informasi yang kami terima bahwa ada sarana baru yang digunakan, yaitu mobil towing untuk membawa narkotika.
Karena itu, kami melakukan analisis dan pemantauan terhadap kendaraan towing yang digunakan untuk perjalanan dari Aceh menuju Jakarta.”(bbs)












