POSMETRO MEDAN – Ayu Miranda Syah Rani (33) warga Lhokseumawe, Aceh, melaporkan pengacara berinisial AL ke Polda Sumut terkait kasus penipuan dan/atau penggelapan uang.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 24 Agustus 2026.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 Agustus 2026, Ayu melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporannya, Ayu menyebut penipuan bermula pada awal Agustus 2026.
Saat itu AL menawarkan bantuan untuk mengurus perkara ayah Ayu, Ilham Syah Putra, yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut dalam kasus sabu.
“Terlapor menjanjikan dapat membantu mengeluarkan ayah saya dari kasus tersebut dengan alasan membutuhkan biaya,” kata Ayu.
Percaya, Ayu kemudian menyerahkan uang kepada terlapor melalui pembayaran tunai dan transfer dengan total mencapai Rp200 juta.
Selanjutnya, pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, AL menghubungi Ayu dan meminta bertemu untuk membicarakan persoalan tersebut.
Keduanya kemudian bertemu pada 16 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Hotel Wing Kualanamu, depan Indomaret Jalan Arteri Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
Dalam pertemuan tersebut, Ayu diminta menunggu hingga Senin sore, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, hingga laporan dibuat, ayah Ayu disebut masih menjalani penahanan dan belum keluar dari perkara tersebut.
Ayu kemudian menduga, uang Rp200 juta yang telah diberikan kepada AL tidak sesuai dengan tujuan yang sebelumnya disampaikan.
“Atas kejadian ini, saya resmi melaporkan terlapor ke Polda Sumut untuk mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan jawaban.(bbs)












