Cemburu, Suami Siri Bunuh Istri di Hutan

oleh
oleh
Polres Balerang merilis kasus suami bunuh istri di hutan.

POSMETRO MEDAN – Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial S (51), yang jasadnya ditemukan di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan MS (29), anak korban.

Dilaporkan, S dan RD (suami siri korban) meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban, serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri korban,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

Titik terang kasus ini muncul pada Senin (24/8/2026) sekira pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau, melaporkan menemukan sesosok mayat dalam kondisi telah membusuk.

BACA JUGA..  Curi Baterai Truk, Hasilnya untuk Beli Sabu

Petugas Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi lokasi dan memasang garis polisi.

Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam, serta Unit Jatanras turut melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Hasil identifikasi melalui sidik jari memastikan jasad tersebut merupakan S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujarnya

Penyelidikan kemudian mengarah kepada RD (54), yang diketahui merupakan suami siri korban. Polisi menangkap RD di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, pada hari yang sama.

BACA JUGA..  Bakar Motor Perusahaan, Pelaku Kabur ke Riau Sebelum Ditangkap

Dari pemeriksaan polisi, RD membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau. Di lokasi tersebut, tersangka mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia.

“Setelah memastikan korban tidak bernyawa, RD meninggalkan jasad korban di kawasan hutan tersebut,” ujarnya.

Anggoro menyebut motif sementara pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan cemburu.

RD diduga mencurigai korban memiliki hubungan dengan anak kandungnya, MS (29).

“Korban cemburu karena menduga adanya hubungan antara korban dan anaknya. Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan,” ujarnya.

BACA JUGA..  Siswa SMP Dijebak Modus Motor Hilang, Nmax & HP Raib Dibawa Kabur

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu.

“Tersangka RD oleh Penyidik dipersangkakan dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.(bbs)