Edarkan Ekstasi, Muda-Mudi Dibekuk Polisi

oleh
Muda - mudi diringkus personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Medan kembali dibongkar Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan. Dua muda-mudi berinisial AZ (21) dan NF (19) diringkus polisi setelah diduga terlibat dalam bisnis haram peredaran pil ekstasi di kawasan Medan Denai.

Keduanya diamankan pada Rabu (19/8/2026) malam. Dari tangan mereka, petugas menyita lima butir pil ekstasi, terdiri dari tiga butir berwarna biru merek Transformer dan dua butir berwarna oranye merek Redbull.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (23/8/2026) siang, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari penangkapan AZ di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi mendapati AZ memperoleh ekstasi dari teman wanitanya, NF, warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai. NF kemudian dibekuk di Jalan Panglima Denai saat berada di depan sebuah tempat makan siap saji.

BACA JUGA..  Bawa 22 Kg Sabu, Terdakwa Dituntut Mati, MA Justru Pangkas Hukuman

“AZ membeli satu butir ekstasi dari NF seharga Rp180 ribu, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp220 ribu per butir,” ujar Rafli.

Menurut Rafli, kedua tersangka diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sekitar satu bulan. Polisi kini memburu pemasok ekstasi kepada NF. Identitas pemasok disebut telah diketahui dan masih dalam pengejaran.

BACA JUGA..  Abaikan Rekomendasi, DPRD Segera Laporkan Kadis LH Deli Serdang Ke Menteri Lingkungan Hidup

“Kami pastikan pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk memburu pemasok hingga ke jaringan di atasnya.

Editor: Oki Budiman