POSMETRO MEDAN – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan akan menerima tambahan anggaran menjadi Rp703 miliar lebih di P-APBD TA 2026. Sebelumnya di R-APBD TA 2026, Dinas PKPCKTR Kota Medan hanya memiliki anggaran sebesar Rp567 miliar lebih.
Hal itu tertuang dalam nota kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Kota Medan TA 2026. Dari penambahan anggaran sekitar Rp136 miliar tersebut, DPRD Kota Medan merekomendasikan Rp50 miliar untuk pembebasan lahan masyarakat guna dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kadis PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase membenarkan hal tersebut. Menurutnya, anggaran pembebasan lahan tersebut memang merupakan kewajiban Pemko Medan dalam memenuhi kawasan RTH di Kota Medan.
“Benar, memang ada rencana penambahan anggaran di P-APBD (2026) untuk pembebasan lahan sekitar Rp50 miliar. Pembebasan lahannya untuk RTH, itu memang kewajiban Pemko Medan untuk memenuhi RTH di Kota Medan,” ucap John Lase, Minggu (23/8/2026).
Lantas, mana sajakah wilayah yang akan dilakukan pembebasan lahan? John Lase mengaku belum dapat merincikannya. Sebab sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pemetaan.
“Untuk wilayah-wilayah yang lahannya akan dibebaskan, itu belum bisa kita rincikan. Sampai saat ini sedang dipetakan,” ujarnya.
Begitupun, John Ester Lase tidak menampik bahwa nantinya akan ada banyak lahan RTH milik warga di wilayah Medan Utara yang akan dibebaskan. Mengingat kawasan RTH di Kota Medan, terbanyak berada di wilayah Medan Utara.
“Banyak lahan masyarakat di Medan Utara yang secara RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) masuk dalam kawasan RTH. Ini yang akan kita prioritaskan untuk dibebaskan, dengan catatan masyarakat yang memiliki lahan tersebut tidak berkeberatan untuk menjual lahan yang dimilikinya,” katanya.
Tak hanya di Medan Utara, sambung John Lase, Dinas PKPCKTR Kota Medan juga akan melakukan pembebasan lahan pada kawasan lainnya di Kota Medan.
“Tetapi mengingat anggaran kita terbatas, hanya sekitar Rp50 miliar, tentu tidak terlalu banyak lahan yang bisa kita bebaskan di tahun ini,” sambungnya.
Menurut John Lase, Pemko Medan akan terus berfokus dalam menambah RTH publik di Kota Medan sebagai komitmen dalan mendukung instruksi Pemerintah Pusat dalam penyediaan kawasan RTH.
“Perlu diketahui, yang dimaksud RTH bukan hanya lahan milik masyarakat, atau taman-taman terbuka, tetapi TPU (Tempat Pemakaman Umum) dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) juga bagian dari RTH publik. Ini juga akan terus kita pertimbangkan untuk dilakukan penambahan, disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Amrizal












