Bobol Toko HP Tengah Malam, 150 Ponsel Raib

oleh
DR alias IB (43), salah satu pelaku pembololan toko Handphone di Jalan K.F. Tandean Kota Tebingtinggi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Pelarian pelaku pembobolan toko handphone di Jalan K.F. Tandean, Kota Tebingtinggi, akhirnya terhenti. Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria berinisial DR alias IB (43) di Kabupaten Labuhanbatu.

DR diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah saudaranya, Desa Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan sejumlah petunjuk dari lokasi kejadian. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan salah seorang terduga pelaku.

BACA JUGA..  Lapor Dibegal, Ternyata Motor Kredit Dijual, Dua Sekawan Pindah Tidur

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut bermula saat toko diketahui dibobol pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat kepala toko tiba untuk membuka usaha, kondisi pintu sudah terbuka. Bagian dalam toko juga tampak berantakan. Setelah diperiksa, sekitar 150 unit handphone baru dan bekas dari berbagai merek yang berada di etalase maupun tempat penyimpanan raib.

BACA JUGA..  Edarkan Ekstasi, Muda-Mudi Dibekuk Polisi

Akibat aksi tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.

“Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan olah TKP, mengumpulkan sejumlah petunjuk serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” kata Herikson, Minggu (23/8/2026).

Saat diperiksa dan diperlihatkan rekaman CCTV, DR akhirnya mengakui keterlibatannya dalam pembobolan toko tersebut. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa aksi itu dilakukan bersama seorang rekannya berinisial W.

BACA JUGA..  Maling Tertangkap, Dibotaki Warga Tembung

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaos singlet putih, satu topi dan satu kaos hitam yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Kini DR telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap keberadaan serta peran pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, DR dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Martin Siagian
Editor: Oki Budiman