Pengedar Narkoba Digelandang Warga, Bandar inisial HS Belum Ditangkap

oleh
Bb narkoba.

POSMETRO MEDAN – Kasus penangkapan pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh warga Desa Raginggit, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang kini masih berproses pengembangan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Informasi dihimpun, Kamis 27/8/2026 dari pihak Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menyebutkan, tersangka bernama Angga (21) warga Desa Rumah Lengo, Kecamatan STM Hulu.

Kanit 1 Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang mengatakan Barang Bukti ditemukan 3 (tiga) plastik klip transparan berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu berat bruto 3.73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram 5 (lima) bong plastik, 3 (tiga) unit HP Android,1 (satu) timbangan Elektrik, 1 (satu) dompet berisikan KTP Angga Pratama Putra dan uang senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) blok plastik klip transparan berukuran kecil kosong,1 (satu) blok plastik klip transparan berukuran sedang kosong,1 (satu) kotak rokok kaleng.

BACA JUGA..  Dinkes Didorong Siapkan Vaksin Rabies di RS dan Puskesmas Medan

” Dari introgasi awal terhadap pelaku tentang kepemilikan Barang Bukti Narkotika tersebut bahwa pelaku mengakui jika Barang Bukti Narkotika tersebut adalah miliknya yg di peroleh dari Sdra X yang beralamatkan di Gg. sekolah Dusun IV Desa Marindal I Kec. Patumbak, ” Ucap Iptu Yadi.

Kini tersangka mendekam di Sel Tahanan Polresta Deli Serdang. ( Wan)

BACA JUGA..  Mengenal Sepuluh Model Mitsubishi Lancer Evolution yang Melegenda (Part 1)

EDITOR : Putra