POSMETRO MEDAN – Kasus penangkapan pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh warga Desa Raginggit, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang kini masih berproses pengembangan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Informasi dihimpun, Kamis 27/8/2026 dari pihak Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menyebutkan, tersangka bernama Angga (21) warga Desa Rumah Lengo, Kecamatan STM Hulu.
Kanit 1 Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang mengatakan Barang Bukti ditemukan 3 (tiga) plastik klip transparan berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu berat bruto 3.73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram 5 (lima) bong plastik, 3 (tiga) unit HP Android,1 (satu) timbangan Elektrik, 1 (satu) dompet berisikan KTP Angga Pratama Putra dan uang senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) blok plastik klip transparan berukuran kecil kosong,1 (satu) blok plastik klip transparan berukuran sedang kosong,1 (satu) kotak rokok kaleng.
” Dari introgasi awal terhadap pelaku tentang kepemilikan Barang Bukti Narkotika tersebut bahwa pelaku mengakui jika Barang Bukti Narkotika tersebut adalah miliknya yg di peroleh dari Sdra X yang beralamatkan di Gg. sekolah Dusun IV Desa Marindal I Kec. Patumbak, ” Ucap Iptu Yadi.
Kini tersangka mendekam di Sel Tahanan Polresta Deli Serdang. ( Wan)
EDITOR : Putra












