POSMETRO MEDAN – OK Muhammad Hafiz dijatuhi hukuman (vonis) 16 bulan penjara, karena membunuh ayah kandungnya, OK Hasnanda Syahputra, yang merupakan dosen di Universitas Sumatera Utara (USU).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Evelyne Napitupulu, menyatakanHafiz telah terbukti bersalah.
Tindakannya melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“OK Muhammad Hafiz divonis satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, Kamis (27/8/2026).
Atas putusan tersebut, kata JPU, pihaknya dan Hafiz menyatakan berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, Hafiz nekat membunuh ayahnya di kediamannya, Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hafiz membunuh ayahnya lantaran dipicu rasa sakit hati mendalam yang telah dipendamnya dalam waktu cukup lama. Sang ayah disebut sosok yang temperamental dan kerap main tangan saat cekcok dengan istrinya (ibu Hafiz).
Dengan kondisi ayah yang temperamental tersebut, suasana keluarga mereka sering diwarnai kegaduhan dan Hafiz memiliki rasa trauma, serta sakit hati terhadap sang ayah. Hafiz juga sering mendapatkan tindakan kekerasan dari ayahnya tersebut.
Sampai akhirnya, keributan antara ayah dan ibu Hafiz kembali pecah pada Minggu pagi. Hafiz yang telah memendam rasa sakit hati dan tersulut emosi spontan menuju ke dapur, kemudian mengambil pisau lalu menusukkannya ke tubuh ayahnya hingga meninggal dunia. (bbs)












