DPRD Deli Serdang Kembalikan Dokumen KUA-PPAS 2026 ke Bupati

oleh

POSMETRO MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang resmi mengembalikan rancangan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Bupati Deli Serdang.

“Pengembalian dilakukan karena masih berlangsung pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 belum tuntas, ucap
Wakil Ketua (Waket) DPRD Deli Serdang sekaligus Koordinator Banggar H. Hamdani Syahputra, S.Sos MH di kantor DPRD Deli Serdang, Rabu 26/8/2026.

Hamdani menyebut, surat dari DPRD Deli Serdang yang ditandatangani dirinya sebagai Koordinator Banggar telah diterima Bagian Umum Kantor Bupati Deli Serdang pada Rabu (26/8). Katanya, pengembalian itu karena masih berlangsungnya pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025.

“Sehubungan masih berlangsungnya pembahasan Laporan Realisasi Penggunaan APBD Tahun 2025 sampai dengan minggu ketiga Agustus 2026, perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih terdapat beberapa OPD yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Tahun 2025,” kata Hamdani.

BACA JUGA..  Soal Judi Tembak Ikan di Biru Biru, Respon Kapolresta Ditunggu

Menurut Hamdani, berdasarkan Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Ketentuan yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar DPRD Deli Serdang telah menjadwalkan pembahasan LKPD mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026,” ungkap Hamdani.

BACA JUGA..  Bupati Taput Salurkan Bantuan Pangan ke Ribuan Keluarga di Sipoholon, Dorong Warga Manfaatkan Sistem Perlinsos Digital

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Kepala OPD tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Banggar bahkan sudah melakukan penjadwalan ulang pada tanggal 12, 13, 19, dan 20 Agustus 2026.

“Meskipun telah dilakukan penjadwalan ulang, sampai dengan saat ini masih terdapat OPD yang belum memenuhi undangan untuk hadir dalam pembahasan dan memberikan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Hamdani juga menegaskan pengembalian dokumen KUA-PPAS 2026 bukan untuk menghambat proses perubahan APBD. Melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahap dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Pengembalian dokumen ini bukan dimaksudkan untuk menghambat proses perubahan APBD Tahun 2026, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahap dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Hamdani, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 dapat dibahas kembali setelah seluruh persyaratan dan tahapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, telah diselesaikan.”Ya, tunggu Pertanggungjawaban APBD 2025 selesai dulu,” tutupnya.

BACA JUGA..  Guru dan Operator PPPK Dapat Penghasilan Tambahan, Anggota DPRD Apresiasi Pemkab DS

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si awalnya ketika dikonfirmasi menyebut belum ada surat masuk ke Pemkab Deli Serdang.

” belum ada surat dari DPRD . Jadi belum bisa kita tanggapi,” kata Sandra, Kamis (27/8/2026) pada wartawan.

Setelah diperlihatkan bukti tanda terima surat yang diterima kantor Bupati Deliserdang, Sandra pun beralasan suratnya baru Rabu 26 Agustus 2026. “Ia lah bang, kan baru semalam. Belum bisa kita komentar bang. Nanti ya bang,” ungkap Sandra.( Wan)

EDITOR : Putra