POSMETRO MEDAN – Perjalanan sebuah mobil pikap yang sebelumnya digunakan mengangkut kambing dari Aceh menuju Pekanbaru dan Lampung berakhir di tangan polisi. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar jaringan penyelundupan 19 kilogram sabu yang disamarkan di dalam kendaraan tersebut.
Pengungkapan itu dilakukan pada 24 Agustus 2026 di Rest Area KM 41 B, ruas Tol Binjai-Langsa, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Dua pria diamankan, yakni SB (51), warga Muaro Jambi, Jambi, dan AS alias Farid (22), warga Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman narkoba menggunakan mobil pikap L300 bernomor polisi H 9124 FK.
Kendaraan itu diketahui sebelumnya digunakan untuk membawa kambing dari Aceh. Namun, setelah kembali melintas menuju wilayah Sumatera Utara, kendaraan tersebut justru membawa muatan ilegal berupa belasan kilogram sabu.
“Awalnya kita mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba menggunakan kendaraan mobil pikap yang sebelumnya membawa kambing dari Aceh menuju Pekanbaru-Lampung,” ujar Andy saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Tim kemudian melakukan pemantauan dari wilayah perbatasan Jalan Lintas Medan-Aceh hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dicurigai melintas di ruas Tol Medan-Stabat, Langkat.
Petugas langsung melakukan penindakan dan memeriksa bagian belakang kendaraan.
Hasilnya, polisi menemukan satu karung plastik berwarna putih. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 19 bungkus teh kemasan China berwarna ungu dengan logo kapal 888 yang diduga kuat berisi sabu.
Kedua tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, SB mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Keude Geurubak, Kecamatan Banda Alam, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Pengambilan barang dilakukan di pinggir jalan atas suruhan seseorang berinisial JK.
Rencananya, sabu seberat 19 kilogram tersebut akan dibawa dan diserahkan kepada pihak tertentu di Pekanbaru dan Lampung.
Sebagai imbalan, SB dijanjikan uang sebesar Rp100 juta apabila seluruh barang haram tersebut berhasil diantarkan.
Pengungkapan ini sekaligus menggagalkan peredaran puluhan ribu dosis narkoba yang berpotensi masuk ke sejumlah wilayah di Sumatera. Polisi kini masih mendalami peran kedua tersangka serta memburu pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman sabu tersebut.
Editor: Oki Budiman












