Aksi Nekat Kernet Bus, Curi Microbus Rp110 Juta, Malah Dijual Rp7 Juta

oleh
Pelaku Muhammad Riduan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Pelarian Muhammad Riduan, 42, berakhir di tangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pria yang berprofesi sebagai kernet bus Microbus ini ditangkap setelah empat bulan diburu polisi karena diduga mencuri kendaraan yang dipercayakan kepadanya.

Riduan ditangkap di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/8/2026) dini hari.

Tersangka diketahui merupakan warga Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Ia diduga mencuri satu unit Microbus Isuzu bernomor polisi BM 7675 JU milik Muchtar Lupti, 49, warga Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

BACA JUGA..  CCTV Bongkar Aksi Pencurian HP, Pelaku Nginap di Kantor Polisi

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (1/4/2026), ketika kendaraan tersebut dibawa ke sebuah bengkel untuk diperbaiki.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menjelaskan saat itu saksi Samsul Ahyar Nasution membawa Microbus milik korban ke bengkel milik Kusnadi alias Agus. Riduan yang merupakan kernet bus ikut berada di dalam kendaraan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul meninggalkan lokasi. Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.50 WIB, mekanik bengkel pergi ke SPBU untuk buang air.

BACA JUGA..  Bakar Motor Perusahaan, Pelaku Kabur ke Riau Sebelum Ditangkap

Celakanya, kunci kendaraan ditinggalkan di laci mobil. Saat itu Riduan diketahui sedang tidur di dalam Microbus.

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan Riduan. Ketika mekanik kembali, mobil bersama Riduan telah raib dari lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu. Kerugian ditaksir mencapai Rp110 juta.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih empat bulan menjadi buronan, keberadaan Riduan akhirnya terendus Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai.

BACA JUGA..  Rico Waas Dorong Replikasi QRESTO di 12 Anggota APEKSI

Dalam pemeriksaan, Riduan disebut mengakui perbuatannya. Lebih mengejutkan, Microbus yang ditaksir bernilai Rp110 juta itu ternyata dijual tersangka hanya seharga Rp7 juta kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu.

Kini Riduan telah diboyong ke Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Oki Budiman