POSMETRO MEDAN – Pelarian RI (27), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kabupaten Asahan, akhirnya berakhir. Pria asal Kecamatan Sei Dadap itu dibekuk Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan di kawasan Taman Sudirman, Kota Tanjungbalai, Kamis (27/8/2026) malam.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian RI setelah diduga membobol sebuah rumah warga di Dusun II, Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, pada 1 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Imanuel P Simamora mengatakan, RI diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan membuka paksa bagian jendela.
“Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan membuka paksa bagian jendela,” ujar Imanuel, Sabtu (29/8/2026).
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Empat unit telepon seluler, satu tas sandang berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu, serta satu kartu ATM BCA dibawa kabur.
Akibat aksi tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp22 juta.
Berbekal hasil penyelidikan, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan kemudian memburu keberadaan RI hingga akhirnya berhasil menangkapnya di kawasan Taman Sudirman, Tanjungbalai.
Saat ini, RI masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Asahan. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan.
Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Oki Budiman












