Bentrok Sengketa Lahan, Eskavator Dibakar

oleh
oleh
Eksavator dibakar saat bentrok terjadi.

POSMETRO MEDAN – Puluhan warga Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Dairi, terlibat bentrok akibat sengketa lahan.

Dalam bentrok tersebut, sejumlah orang terluka hingga dilarikan ke RSUD Sidikalang. Selain itu, massa juga membakar satu unit alat berat eskavator.

Diantara korban luka diantaranya Syahril Siboro (42, Jonnes Siboro (42), dan Jamilun Sihotang (54).

Ditemui wartawan di rumah sakit, Sabtu (29/8/2026), Syharil mengatakan mereka bertiga menjadi korban pemukulan dan pelemparan batu hingga mengalami luka-luka di tangan, kepala, dan sekujur tubuh.

BACA JUGA..  Kunci Masih Tertinggal, Angkot Dibawa Kabur, Pelaku Akhirnya Ditangkap Warga

Kejadian berawal ketika mereka sedang bekerja membuka jalan usaha tani di lahan seluas 20 hektar di Desa Pangguruan milik pamannya, Haji Kajiman Sihotang yang merupakan purnawirawan polisi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, kurang lebih 50 orang massa datang ke lokasi mereka bekerja, dan langsung melakukan penyerangan, pemukulan, pelemparan batu, dan membakar alat berat eskavator di lokasi.

BACA JUGA..  Kejar-kejaran di Atas Atap, Dua Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

Kapolsek Sumbul, AKP Rapolo Tambunan, membenarkan kejadian tersebut. Rapolo mengaku sekitar pukul 17.41 WIB, pihaknya bersama personel Polres Dairi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pangguruan.

Dirinya belum bisa menyampaikan keterangan mendetail, karena masih melakukan penyelidikan. Namun, ia memastikan korban luka telah dieavakuasi polisi ke RSUD Sidikalang.

BACA JUGA..  Maling Cabai Digebukin Warga

“Masih penyelidikan ya. Benar, ada kurang lebih 50 orang bentrok hingga satu unit alat berat dibakar. Ada korban luka dibawa ke RSUD,” kata Rapolo.

Informasi diperoleh dari Syahril, bentrokan dipicu sengketa lahan milik Kajiman Sihotang yang digarap dan dikuasai sejumlah pihak tidak bertanggungjawab karena tidak memiliki dokumen.

Sementara, lahan tersebut resmi milik pamannya Kajiman Sihotang yang juga didukung sertifikat dan putusan Mahkamah Agung.(bbs)