Wanita 44 Tahun Diciduk, 80 Butir Ekstasi Berbagai Merek Disita

oleh
RS alias Nanik bersama barang bukti pil ekstasi diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Peredaran pil ekstasi di lingkungan tempat hiburan malam di Kabupaten Labuhanbatu kembali terbongkar. Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang wanita berinisial RS alias Nanik (44), yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Nanik diamankan di Jalan Urip Sumodihardjo, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus adanya aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tempat hiburan malam. Operasi tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Risnal Situngkir SH.

BACA JUGA..  Rencana Perjalanan Berubah? Ini Cara Mudah Batalkan Tiket Kereta Api Lewat Ponsel

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH mengatakan, dari tangan tersangka petugas menyita 80 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 65 butir ekstasi merek Superman warna pink dengan berat bruto 24 gram dan 15 butir merek Butterfly warna hijau dengan berat bruto 5,51 gram,” ujar Aswin kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

BACA JUGA..  Medan Jadi Saksi! Begini Rasanya Menggeber Honda Vario Evo 160 di Tengah Jalanan yang Tak Pernah Santai

Tak hanya ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, satu plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kecil, serta satu plastik kresek yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dari pemeriksaan awal, Nanik mengakui puluhan pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial I.

Identitas dan keberadaan pria tersebut kini masih diburu polisi. Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi yang diduga berada di balik peredaran narkoba tersebut.

BACA JUGA..  Tawuran Berujung Maut, Terdakwa Divonis 10 Tahun

Polisi tak berhenti pada penangkapan Nanik. Jejak pemasok berinisial I kini menjadi sasaran pengembangan penyidikan.

Nanik beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Nanik disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Editor: Ok Budiman