Nyaris 1 Kg Sabu & 6 Ekstasi Disita, Dua Pria Diamankan

oleh
MZ dan RF ketika diamankan pihak berwajib. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Operasi Saber Bersinar Tahun 2026 yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi bersama Polres Tebingtinggi dan Subdenpom 1/1 Tebingtinggi membongkar dugaan peredaran narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Kol Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Rabu (26/8/2026).

Dalam penggerebekan yang berlangsung sejak sore hingga malam itu, petugas mengamankan dua pria berinisial MZ (30) dan RF (28). Dari lokasi, petugas menyita 24 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat hampir 1 kilogram serta enam butir pil ekstasi.

Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP Rohim Marthin Gultom mengatakan, kedua pria tersebut merupakan warga Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

“Dari giat tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing inisial MZ (30) dan RF (28),” ujar Rohim kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di salah satu kamar kos MBC. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan kedua terduga.

BACA JUGA..  Kejar Target Pendaftaran Perlinsos, Wali Kota Medan Perintahkan Kewilayahan Jemput Bola

Tak hanya sabu dan ekstasi, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya dua timbangan digital, tiga telepon seluler Android, plastik klip kosong, sendok warna emas, tas, bong, plastik bekas teh Cina, dompet, gunting, lakban serta uang tunai Rp286 ribu.

Dua unit sepeda motor turut diamankan dari lokasi.

BACA JUGA..  Penyiksa 2 Bocah di Dairi Positif Narkoba

Usai penggerebekan, MZ dan RF bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Petugas masih mendalami asal-usul narkotika, peran kedua terduga, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Editor: Oki Budiman