Kadis LH Keluarkan SPT untuk Tenaga Ahli Bupati Dan Diduga Terseret ‘Main’ Proyek Limbah

oleh
RDP Kadis LH bersama DPRD Deliserdang.

POSMETRO MEDAN – Rapat Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah daerah Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 DPRD Deliserdang dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang, mengungkap dugaan pelanggaran tata kelola Pemerintahan.

Rekaman video yang dilihat Minggu (30/8), rapat tersebut diruangan Komisi I DPRD Deliserdang Rabu (26/8) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra S.Sos, MH dengan langsung dihadiri Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH, bersama Anggota Banggar Ilham Pulungan SE, MM, Dr. Misnan Aljawi, SH., MH, Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, SE., SH., MM., MH, Herti Sastra Br. Munthe, Drs. H. Abdul Rahman, M.Pd dan Gendro Judo Buwono, SE., MM.

Kadis LH Deliserdang Rio Laka Dewa S.STP, M.AP mengakui telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Kadis LH Deliserdang Ir. Artini Sintaria Marpaung yang saat ini berstatus Tenaga Ahli (TA) Bupati Asri Ludin Tambunan Bidang Lingkungan Hidup. Padahal TA Bupati bukan bawahan Dinas.

Pengakuan itu mencuat saat itu Ketua DPRD Zakky dan Wakil Ketua Hamdani mencecar Rio terkait maraknya proyek pengelolaan limbah di Deliserdang.

Awalnya Hamdani yang juga Koordinator Banggar mempertanyakan siapa Kadis LH yang definitif. Antara Rio atau Hartini.

“Saya bingung Ketua, yang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rio atau Ibu Hartini? Yang saya tau Bu Hartini masih Kepala Lingkungan Hidup rapat pun masih ikut, saya masih bingung. Masih keliling,” kata Hamdani.

Ketua DPRD Zakky menimpali. “Semua proyek limbah-limbah (diduga) pun ngurusnya masih sama beliau,” kata Zakky. “Masih,” jawab Hamdani.

BACA JUGA..  Turut Sambut Semangat Kebangkitan Tapteng, Honda Hidupkan Asa Vokasi Lewat Seminar Teknologi di SMKN 1 Lumut

Rio kemudian menjelaskan, setelah Hartini pensiun ASN saat ini sudah jadi Tenaga Ahli Bupati. “Sekarang kan (Hartini) Tenaga Ahli Bang. Tenaga Ahli Bidang Lingkungan Hidup. Tapi memang tidak ada tertampung anggaran satu rupiah pun,” ujar Rio.

Pernyataan Rio langsung diprotes pimpinan DPRD. Sebab berdasarkan pantauan dan informasi yang didapat Hartini memiliki kewenangan bahkan melebihi Kepala Dinas. “Tapi bisa mengambil keputusan dia Bang di pabrik-pabrik,” kata Zakky.

Pernyataan Zakky itu dijawab Rio sebagai kelemahannya yang hanya baru menjabat Kadis LH. “Tapi memang pak, saya menyadari bahwasanya saya belum punya pengalaman yang banyak terhadap kondisi yang saya tangungjawabi saat ini, sehingga saya perlukan untuk sering bertanya seperti itu,” ujar Rio.

Lalu Rio mengakui, bahwa bila Hartini turun ke lapangan menggunakan SPT yang dikeluarkannya.”Bahkan ada sewaktu-waktu, andai kata ibu itu Hartini selaku Tenaga Ahli beliau turun saya pastikan itu ada dalam SPT yang saya keluarkan, seperti itu,” akui Rio.

Zakky langsung mengingatkan. Sebab menurut aturan, Tenaga Ahli Bupati berada di bawah koordinasi Sekda, bukan Dinas. “Kalau dia Tenaga Ahli Bupati seharusnya Bapak tidak bisa mengeluarkan SPT untuk turun,” ungkap Zakky.

Sebagaimana diketahui, Surat Perintah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang memberi perintah sesuai dengan tugas dan fungsi. Sehingga dapat dimaknai yang “berwenang memberi perintah” kepada TA Bupati adalah Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) atau Sekda selaku Koordinator Perangkat Daerah.

Namun Rio tetap bersikeras. “Boleh pak, ada ketentuannya”. Tanpa menyebut peraturan apa.

BACA JUGA..  Pemkab Deli Serdang Pasang Portal, Tutup Aktivitas Galian C di Bantaran Sungai Ular

Anggota Banggar DPRD Deliserdang yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra M. Ilham Pulungan SE., MM menegaskan mengapa Rio selaku Kadis Lingkungan Hidup mengeluarkan SPT.

“Tapi Bapak yang mengeluarkan SPT-nya,” kata Ilham. “Itu diperbolehkan pak, Kemendagri boleh,” jawab Rio.

Hamdani menegaskan tidak bisa. “Gak boleh tumpang tindih dia,” kata Hamdani.

Hamdani juga menyinggung latar belakang Hartini. “Dia Tenaga Ahli dilingkungan Hidup, dia Tenaga Ahli Bupati? Atau apa?”
“Ya memang, Tenaga Ahli Bupati,” jawab Rio.
“Tim kampanye pak Bupati dulu?” kejar Hamdani. “Barang kali terlalu melebar kita pak,” elak Rio. “Ngak-ngak melebar ini,” tegas Hamdani.

*Diduga Main Proyek Limbah, Rio: Tak Ada Terima Uang*

Sorotan makin tajam saat DPRD menyinggung selain dugaan pengurusan izin-izin yang berhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup juga
dugaan keterlibatan Hartini dalam proyek limbah perusahaan.

Awalnya Rio menjelaskan, bahwa dirinya tidak ingin mencampuri kedekatan antara Hartini dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Deliserdang.

“Mungkin sedikit menyinggung ada kalahnya kan, saya berusaha gak masuk ke ranah yang memang dengan pergaulan perusahaan yang luas (dengan) Bu Artini begitu juga sebaliknya barangkali diluar sistem mereka sudah bangun komunikasi sebelumnya. Itu barangkali saya tidak mau mencampuri sepanjang tidak ada bersinggungan dengan tupoksi saya,” ungkap Rio.

Hamdani dengan tegas mengatakan tidak masuk diakal tidak bersinggungan.”Kalau gak bersinggungan saya rasa gak mungkin,” tegasnya.

Zakky juga merasa heran.
“Masa Tenaga Ahli (diduga) ambil proyek-proyek limbah. Berhubungan lah Bang”. kata Zakky, diamini Hamdani.

“Itu sudah saya pastikan (dugaan) beberapa pabrik beliau yang ambil limbahnya,” tambah Zakky.

BACA JUGA..  Empat Lokasi Digeruduk Polisi, Mesin Tembak Ikan Tak Ditemukan

Rio juga terkesan menentang DPRD Deliserdang dengan menganggap bahwa tidak ada masalahnya untuk mengambil proyek limbah perusahaan. “Sepanjang memang mau beliau yang mengambil ataupun tidak,” kata Rio.

Pernyataan itu langsung disambut penolakan tegas dari Zakky. Zakky menegaskan, status Hartini sebagai Tenaga Ahli Bupati yang ditunjuk oleh Bupati membuatnya tidak boleh terlibat urusan bisnis dengan pihak ketiga karena rawan terjadi conflict of interest. “Lo, kan beliau pejabat pak, gak bolehlah ada kepentingan,” kesal Zakky.

Rio pun mengklaim walaupun Hartini memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Tenaga Ahli Bupati namun tidak menerima honor dari APBD Deliserdang.

“Beliau gak pernah ada menerima sepersen rupiah pun pak. Maksudnya dari jabatan beliau sebagai Tenaga Ahli Bupati dipastikan tidak ada satu rupiah pun yang diterima beliau,” kata Rio.

Pengakuan itu menimbulkan kecurigaan. Bagaimana mungkin seseorang berstatus Tenaga Ahli Bupati bekerja tanpa menerima honor dari negara?.

Zakky menilai kondisi itu justru rawan. “Tidak menerima tidak apa-apa pak. Jabatan beliau, sama Tenaga Ahli kami (kalau) main proyek kan gak boleh. Tenaga Ahli Bupati masa main proyek limbah kan gak boleh pak, itu kan konflik kepentingan (conflict of interest). Bukan masalahnya dia menerima gaji atau tidak, tapi jabatannya beliau,” Zakky.

Hingga berita ini diturunkan mantan Kadis LH Deliserdang Ir. Artini Sintaria Marpaung yang saat ini berstatus Tenaga Ahli (TA) Bupati Asri Ludin Tambunan Bidang Lingkungan Hidup belum merespon komifirmasi. ( Wan)

EDITOR : Putra