POSMETRO MEDAN – Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kembali dibongkar aparat kepolisian. Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap dua orang tersangka, masing-masing seorang pria dan perempuan, yang diduga terlibat dalam peredaran ganja dan sabu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 31,39 gram ganja kering dan sabu sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (29/8/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap FIS (36) di Desa Tanah Merah sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ganja kering seberat 12,97 gram, terdiri dari dua bungkus seberat 10,69 gram dan satu bungkus seberat 1,56 gram.
Polisi juga menemukan dua plastik klip berisi sabu serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba.
Tak berhenti di FIS, petugas kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, FIS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial S untuk diedarkan kembali di wilayah Air Putih.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 00.49 WIB, polisi bergerak ke Dusun Desa Aras dan berhasil mengamankan S.
Dari penguasaan S, petugas kembali menemukan 20,32 gram ganja kering dan 0,13 gram sabu. Polisi turut menyita satu unit ponsel serta sebuah kotak kacamata yang diduga digunakan untuk menyimpan ganja.
“Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi adalah daun ganja kering seberat 31,39 gram dan sabu seberat 0,13 gram,” ujar AKP Pardamean Tamba, Senin (31/8/2026).
Kini kedua tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi belum berhenti pada dua tersangka. Pengembangan masih dilakukan guna mengungkap siapa pemasok di balik peredaran narkoba tersebut dan membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya.
Editor: Oki Budiman












