Edarkan Upal, Pria Asal Batubara Ditangkap di Medan

oleh
Pria pengedar uang palsu ditangkap. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota membongkar praktik peredaran uang palsu (Upal) yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah.

Seorang pria asal Kabupaten Batubara, Dongoran Aruan (35), diamankan polisi setelah diduga mencoba membelanjakan uang palsu di kawasan Pasar Simpang Limun, Medan.

Tersangka ditangkap di sebuah kantor pengiriman JNT di Jalan Kemiri 1, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.50 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan uang palsu senilai Rp1,6 juta.

BACA JUGA..  Sekali Tangkap, Dua Tersangka Diamankan, Ganja dan Sabu Disita Polisi

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang pedagang bernama Risky.

Kejadian bermula ketika tersangka menerima paket dari JNT di kawasan Sei Bahjangkar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, sekitar pukul 08.00 WIB. Paket tersebut diduga berisi uang palsu yang sebelumnya dipesan tersangka secara online.

Setelah menerima paket, tersangka kemudian berangkat ke Medan menggunakan bus dengan tujuan menemui saudaranya di kawasan Jalan Sekip. Namun, sebelum sampai ke tujuan, tersangka singgah di Pasar Simpang Limun dan diduga mencoba mengedarkan uang palsu tersebut.

BACA JUGA..  Pelaku Penembakan di Gudang Batok Tamora Ditangkap

Modusnya sederhana. Tersangka membeli bawang seharga Rp5.000 menggunakan uang palsu. Namun, aksinya terbongkar setelah pedagang menyadari uang yang diterimanya diduga palsu dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Iptu Poltak Tambunan SH MH bersama Panit II Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian bergerak ke Jalan Kemiri. Dengan bantuan warga sekitar, tersangka akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti uang palsu.

BACA JUGA..  Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Dalami Kasus Rp14,5 M

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut diperolehnya melalui aplikasi online. Uang kemudian ditransfer untuk membeli uang palsu, sebelum barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNT.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.

Editor: Oki Budiman