Imigrasi Bongkar Love Scamming Jaringan Internasional di Medan

oleh
oleh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sumatera Utara, Parlindungan memaparkan pengungkapan kasus Love Scamming jaringan Internasional di Medan Polonia.

POSMETRO MEDAN – Imigrasi Medan membongkar sindikat penipuan bermodus cinta (love scamming) jaringan internasional di wilayah Kota Medan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sumatera Utara, Parlindungan, mengungkapkan setidaknya 38 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan bersama Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap penipuan daring lintas negara bermodus asmara atau love scamming.

Dari pengungkapan ini, tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) diamankan,” katanya dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Medan, Senin (6/7/2026).

Parlindungan menjelaskan, pengungkapan kasus love scamming tersebut dilakukan secara gabungan pada 23–24 Juni 2026. Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) kawasan CBD Polonia pada Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA..  Bareskrim, DPR RI Hingga BUMN Diminta Beri Perhatian Dugaan Korupsi di Kebun Sei Putih PTPN-IV

“Saat pengungkapan itu, petugas gabungan menemukan aktivitas penipuan daring yang sedang berlangsung di dalam ruko. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap satu warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berperan sebagai koordinator serta 31 WNI sebagai pekerja,” lanjutnya.

Pengungkapan kedua dilakukan di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven pada Rabu (24/6/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, lima warga negara RRT dan satu warga negara Vietnam berhasil ditangkap. Keenamnya diduga sebagai penggerak jaringan love scamming.

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh unit laptop, 48 papan tik atau keyboard, tujuh dokumen perjalanan yang masih aktif, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.

BACA JUGA..  Tiga Pria Gol, Kasus Narkoba 

Kasus ini terungkap berawal dari informasi Polda Sumut terkait aktivitas orang asing yang mencurigakan di kawasan CBD Polonia Medan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku.

Para pelaku memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga Threads untuk mendekati dan mengelabui korban di luar negeri.

Para pelaku love scamming juga kerap mengaku sebagai aparat kepolisian, TNI, pejabat, atau profesi lainnya untuk menarik korban.

Target utama kejahatan ini umumnya adalah warga negara asing, khususnya laki-laki berkebangsaan Jepang, yang dijadikan sasaran dalam hubungan asmara daring.

BACA JUGA..  Buron Hampir Sebulan, Penggelap Vario & iPhone 11 Pro Max 'Gol'

“Menariknya, para pelaku menargetkan pria berkebangsaan Jepang sebagai korban. Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas ilegal di wilayah Indonesia,” ujar Uray.

Ia juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Vietnam untuk proses deportasi terhadap tujuh WNA tersebut, serta pengajuan pencekalan selama 10 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kasus masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumut. Kami juga melacak keberadaan warga asing lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy,” tutup Uray. (bbs)