example bannerexample bannerexample banner

Direkam Saat Mandi, Wanita Muda Tagih Keadilàn: 4 Bulan Laporan Saya Mandek di Polres Binjai!!

oleh
Korban asusila.

POSMETRO MEDAN – Seorang wanita muda di Kabupaten Langkat mengaku masih menunggu kepastian hukum setelah melaporkan dugaan tindak pidana pornografi ke Polres Binjai.

Hingga kini, sekitar empat bulan sejak laporan dibuat, terlapor disebut belum juga ditangkap.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/143/III/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 Maret 2026.

example banner

Pelapor berinisial ‘AEL’ (28), warga Dusun II Pondok Besar, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dalam laporannya ia melaporkan seorang pria berinisial ‘S’ yang merupakan tetangganya.

Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB ketika ‘AEL’ sedang mandi di rumahnya.

BACA JUGA..  Rem Blong, Truk Tabrak Angkot dan Pickup

Korban mengaku tiba-tiba melihat sebuah telepon genggam berada di atas dinding kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke dirinya.

example bannerexample banner

Merasa curiga, korban langsung menyiram telepon genggam tersebut dan berusaha mengambilnya, namun pria yang diduga memegang telepon genggam itu disebut langsung melarikan diri dari lokasi.

Usai kejadian, korban bersama keluarganya mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan.

Menurut AEL, telepon genggam tersebut sempat diperiksa oleh keluarganya, meski rekaman diduga telah dihapus, mereka menemukan sebuah video yang diduga memperlihatkan korban di dalam folder trash atau tempat sampah digital pada perangkat tersebut.

BACA JUGA..  Galian C Ilegal, Dibiarkan Camat Pantai Cermin dan Bupati Sergai!!!

Merasa privasinya dilanggar dan menjadi korban dugaan tindak pidana pornografi, AEL kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Binjai agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun hingga kini, korban mengaku belum melihat perkembangan yang berarti dalam penanganan perkara tersebut.

“Saya hanya ingin keadilan, sudah empat bulan saya menunggu, tetapi sampai sekarang terduga pelaku belum juga ditangkap. Saya berharap kepolisian dapat memberikan keadilan bagi saya dan menuntaskan perkara ini,” ujar AEL kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

BACA JUGA..  Nabil, Pebalap Muda Binaan Honda Kunci Juara Motoprix Sumatera

AEL mengatakan, sebagai seorang perempuan dirinya berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum kepada korban dugaan kekerasan seksual maupun pelanggaran terhadap privasi.

“Saya berharap polisi benar-benar memberikan perlindungan kepada perempuan yang menjadi korban. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut karena bisa membuat korban kehilangan kepercayaan untuk mencari keadilan,” tuturnya.

Bagi korban, penegakan hukum yang cepat dan profesional tidak hanya menjadi bentuk keadilan untuk dirinya, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan bagi setiap perempuan yang menjadi korban tindak pidana serupa.(dyka.p)

EDITOR: Putra