LLDikti Sumut Akan Salurkan KIP Kuliah kepada 3.751 Mahasiswa

oleh
Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A dalam konferensi pers di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Selayang,. Sabtu (15/8/2026).

POSMETRO MEDAN – Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara akan menyalurkan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun akademik 2026/2027 dengan kuota sebanyak 3.751 penerima atau mahasiswa di Provinsi Sumut.

Hal itu disampaikan Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A didampingi Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Ahmad Subhan, S.E dan Ketua Tim Kerja Akademik Kemahasiswaan, MBKM, dan PPKS di LLDikti Wilayah I, Irawan Sukma, S.E. di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sabtu (15/8/2026).

“Dari kouta 3.751 penerimaan KIP Kuliah akan disalurkan pada tahun ini ke 164 perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumut,” sebut Prof. Saiful Anwar Matondang.

Prof. Saiful Anwar Matondang juga menjelaskan bahwa penetapan kuota dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain prestasi perguruan tinggi, akreditasi institusi serta akreditasi program studi.

Dia juga menegaskan bahwa LLDIKTI Sumut dalam pendistribusian kuota KIP Kuliah kepada PTS tidak ditentukan berdasarkan kedekatan ataupun kepentingan tertentu. Namun berdasarkan parameter dan statistik yang telah ditetapkan.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut

“Penyaluran KIP berdasarkan statistik memang kampusnya bagus, tentu bisa mendapatkan kuota lebih besar. Tetapi kalau berdasarkan statistiknya biasa saja, ya kuotanya juga menyesuaikan,” ucap Prof Saiful.

Prof Saiful juga menjelaskan bahwa untuk uang saku didapat setiap mahasiswa menerima KIP Kuliah sebesar Rp 5,7 juta per semester. Sedangkan, biaya pendidikan KIP Kuliah bervariasi dengan melihat akreditasi program studi (Prodi).

“Dan kita sudah sampaikan kepada kampus tidak boleh menahan ATM dan buku tabungan anak-anak. Karena itu hak anak-anak untuk dapat uang saku sekitar Rp 5,7 juta,” ungkap Prof. Saiful.

Saiful mencontohkan salah satu PTS di Sumatera Utara dapat mengajukan ratusan calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Namun, apabila kuota yang ditetapkan untuk perguruan tinggi tersebut hanya 88 mahasiswa, maka jumlah penerima tetap dibatasi sesuai kuota yang tersedia.

Menurutnya, kuota tersebut bukan berarti menjadi hak kampus untuk menentukan secara sepihak seluruh penerima, sebab mahasiswa terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui sistem. Selanjutnya, perguruan tinggi melakukan seleksi terhadap calon yang memenuhi persyaratan sesuai kuota yang diperoleh.

BACA JUGA..  Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana, Bobby Nasution Minta Kepastian Acuan Anggaran 2027

“Misalnya UMSU ada 500 mahasiswa dari keluarga miskin yang mengajukan, tetapi kuotanya 88. Maka kampus memilih dari 500 itu siapa yang mendapatkan KIP Kuliah,” jelasnya.

Ia menegaskan LLDikti tidak memiliki kepentingan untuk mengarahkan kuota kepada perguruan tinggi tertentu. Bahkan, hubungan pribadi maupun kedekatan dengan pimpinan perguruan tinggi tidak menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran kuota.

Saiful menyebutkan, selain akreditasi, prestasi dosen dan mahasiswa juga dapat menjadi bagian dari statistik yang diperhitungkan. Ia mencontohkan perguruan tinggi yang memiliki capaian hibah penelitian dosen maupun prestasi olahraga dapat memperoleh pertimbangan tambahan dalam distribusi kuota.

“Misalnya ada kampus yang prestasi dosennya tinggi, banyak hibah penelitian yang diperoleh, itu menjadi prestasi. Ada juga kampus yang banyak melahirkan atlet, kita bisa memberikan insentif,” tutur Kepala LLDIKTI Sumut ini.

BACA JUGA..  17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia

Untuk tahun 2026, Saiful menyebut kuota KIP Kuliah yang tersedia bagi Sumatera Utara sekitar 3.751 mahasiswa, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 4.200 mahasiswa. Namun, peluang penambahan kuota masih terbuka apabila pemerintah kembali memberikan alokasi tambahan.

Ia menambahkan, LLDikti juga terus berupaya memastikan penerima KIP Kuliah benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan. Data kondisi sosial ekonomi menjadi salah satu dasar yang digunakan, meski dalam praktiknya masih ditemukan data yang perlu diperbaiki atau dikoreksi.

“Kalau datanya salah, misalnya kondisi orang tuanya memang kurang mampu tetapi kuartil datanya tidak sesuai, itu harus dikoreksi melalui mekanisme yang ada,” sebut Prof Saiful.

Saiful menegaskan prinsip utama distribusi KIP Kuliah adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria, sekaligus menjaga kualitas perguruan tinggi penerima.

“Karena itu, kuota tidak semata-mata dilihat dari banyaknya mahasiswa yang diajukan, tetapi juga berdasarkan indikator objektif yang telah ditetapkan pemerintah,” sebut Prof Saiful. (*)

Editor: Ali Amrizal