KBRI-BP3MI Sumut Fasilitasi, 82 Pekerja Ilegal Dipulangkan dari Malaysia

oleh
Pemulangan 82 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Malaysia karena bekerja secara ilegal ( non prosedural).

POSMETRO MEDAN – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia bekerjasama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara memfasilitasi pemulangan 82 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Malaysia karena bekerja secara ilegal ( non prosedural).

Ada dua trip tiba dengan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur tiba di Bandara Kualanamu, Kamis (23/7/2026).

Trip pertama tiba pukul 15.00 wib dengan jumlah 42 orang terdiri dari 15 perempuan dan 27 laki-laki.
Untuk warga Sumut sebanyak 29 orang dan 13 orang dari luar Sumut, yakni dari Provinsi Aceh sebanyak 6 orang, Riau 4 0rang, Bengkulu 2 orang dan Sumbar 1 orang.

Untuk trip kedua tiba sebanyak 40 orang terdiri dari 12 perempuan dan 28 laki-laki, warga Sumut sebanyak 25 orang dan luar Sumut sebanyak 15 orang.

BACA JUGA..  Warga Berikan Informasi, Dua Pengedar Sabu 'Masuk'

Terkait hal ini, Petugas fungsional BP3MI Sumut Fauzi Lubis mengatakan pihaknya bekerjasama dengan KBRI untuk memfasilitasi kepulangan mereka setibanya di Bandara Kualanamu.

“Sebelumnya mereka dideportasi pihak Malaysia karena diduga bekerja Nonprosedural, oleh pemerintah Indonesia memfasilitasi kepulangan mereka”jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, pemulangan deportasi ini tidak hanya lewat Bandara Kualanamu ada juga dari Kuala Lumpur-Jakarta dengan jumlah 116 orang dengan menumpang Citilink.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Perkuat Perhatian ke Nias, Honda Pastikan Layanan Tetap Dekat dengan Masyarakat Kepulauan

Deportasi lewat Bandara Kualanamu, terdapat beberapa provinsi yakni Sumut, Aceh, Riau, Bengkulu, Sumbar, Sumsel dan Babel.( Wan)

EDITOR : Putra