Jaringan Narkoba Antar Lintas Kabupaten Diungkap

oleh
oleh
Salah satu tersangka pengedar narkoba antar kabupaten.

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkotika, antar kabupaten.

Dalam pengungkapan ini, tiga pria diamankan dalam dua operasi berbeda di kawasan Kampung Lalang, Medan Sunggal dan kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal.

Kepada awak media, Selasa (8/9/2026) siang, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menerangkan, ketiga tersangka adalah MH (36) warga Medan Sunggal, IU (37) warga Hamparan Perak, dan AF (26) warga Medan Selayang.

BACA JUGA..  Grosir Dibobol, Barang Dagangan & Rp3 Juta Digondol

Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni MH dan IU kawasan Kampung Lalang, Medan Sunggal, sedangkan AF ditangkap di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal.

“Awalnya, kami meringkus MH dan IU yang merupakan pengedar dengan barang bukti 50,7 gram sabu, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp3 juta, handphone dan sepeda motor,” ungkap Rafli.

BACA JUGA..  Unit PPA Polres Toba Ungkap Kasus Pencabulan dan Amankan Pelaku

Usai menangkap MH dan IU, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus AF yang merupakan bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.

Dia diringkus di rumahnya Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

“Setelah menangkap 2 pengedar, kami kemudian meringkus bandarnya yang juga sekaligus pemilik gudang.

Dari rumah pelaku, kami menyita sabu seberat 377,1 gram, 3 timbangan elektrik, 2unit handphone, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp.4.850.000,” tambah Rafli.

BACA JUGA..  Curi Kabel Listrik Tol JMKT, Pria 31 Tahun Dibekuk Saat Beraksi

Dalam praktek bisnis haram itu ketiganya diketahui sudah cukup lama menjalankan bisnis narkoba, yakni dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.(bbs)