POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian kabel listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di ruas Tol Kualanamu–Tebingtinggi kembali terjadi.
Seorang pria, Candra (31), warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, berhasil diringkus petugas pengamanan Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) saat kedapatan mencuri kabel di kawasan Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubukpakam.
Candra diamankan pada Minggu (6/9/2026) malam. Setelah ditangkap, tersangka berikut sejumlah barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum.
Informasi dihimpun, aksi pelaku terbongkar setelah petugas pengamanan JMKT melakukan patroli rutin dan mendapati sejumlah lampu penerangan jalan tol dalam kondisi padam. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan kabel listrik bergelantungan dan mencurigai adanya aktivitas pencurian.
Kecurigaan tersebut terbukti. Petugas mendapati Candra berada di lokasi dan langsung mengamankannya.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan gunting pemotong kabel, ratusan meter kabel jenis TIC, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Petugas pengamanan JMKT juga telah membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
“Pelaku satu berhasil ditangkap petugas jalan tol dan kabarnya seorang lagi juga sudah menyerahkan diri. Barang bukti juga sudah dibawa ke polisi,” ujar seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut.
Kasus pencurian kabel listrik di kawasan Tol JMKT diketahui bukan kali pertama terjadi. Aksi serupa disebut telah beberapa kali berlangsung dan menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Untuk kasus terbaru di Paluh Kemiri, kerugian akibat hilangnya kabel LPJU ditaksir mencapai Rp7 juta.
Sementara itu, pihak pengelola JMKT saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.
Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Jans Napitupulu, SH, membenarkan adanya penanganan kasus pencurian kabel tersebut.
“Iya benar, kasus pencurian kabel listrik jalan tol JMKT itu dalam penanganan Unit Satreskrim,” pungkasnya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Gunawan
Editor: Oki Budiman











