Sembunyi di Kamar Mandi Kafe, Residivis Penerima Barang Curian Berhasil Digolkan

oleh
Heri Handoko alias Koko saat berada di kantor Polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya Heri Handoko alias Koko melarikan diri dari kejaran polisi berakhir sia-sia. Pria 45 tahun itu nekat bersembunyi di kamar mandi sebuah kafe di kawasan Jalan Raya Menteng, Medan Area, setelah menyadari kedatangan petugas.

Koko akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area pada Selasa (1/9/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Menteng, Pasar Merah Timur, Medan Area.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin mengatakan, petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi keberadaan Koko.

“Saat kita tiba di kafe tersebut, pelaku menyadari keberadaan kita. Ia berupaya bersembunyi di kamar mandi kafe. Tapi petugas kita di lapangan berhasil menemukannya dan menggiringnya ke polsek,” kata Yaqin, Senin (7/9/2026).

BACA JUGA..  IRT di Sergai Nekat Jual Sabu, Berakhir 'Nginap' di Kantor Polisi

Dihadapan penyidik, Koko akhirnya mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia mengaku bukan sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam gudang, melainkan berperan sebagai penerima barang hasil curian.

Modusnya, barang curian diserahkan melalui balik tembok gudang kepada Koko yang telah menunggu menggunakan sepeda motor.

“Peran tersangka ini menerima barang dari balik tembok gudang. Jadi setelah tersangka utama mengambil TV, diberikan ke Koko yang sudah menunggu dengan sepeda motor,” jelas Yaqin.

BACA JUGA..  Penjual 'Garam Cina' & Inex Pindah Tidur 

Tak berhenti sebagai penerima, Koko juga ikut membantu menjual sejumlah barang hasil curian. Barang yang dijual di antaranya televisi, sepatu, serta sejumlah barang lainnya.

“Mulai dari TV, sepatu dan beberapa barang lainnya, tersangka ini ikut membantu tersangka utama. Uang yang diterimanya juga digunakan untuk mengonsumsi narkoba,” ungkapnya.

Ironisnya, Koko ternyata bukan pemain baru dalam kasus pencurian. Ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman akibat kasus serupa pada 2020.

Koko disebut pernah divonis 1 tahun 8 bulan dan menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta. Namun, setelah bebas, ia kembali terseret dalam aksi pencurian.

BACA JUGA..  Curi Kabel Listrik Tol JMKT, Pria 31 Tahun Dibekuk Saat Beraksi

“Tahun 2020 dihukum 1 tahun 8 bulan di Rutan Tanjung Gusta. Saat ini kita masih kembangkan untuk mencari penadah hasil curian ini,” tegas Yaqin.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Area telah lebih dulu menangkap Irfan Syahputra (20), seorang pekerja yang bertugas sebagai penjaga gudang ekspedisi tersebut.

Dari penangkapan Irfan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada Koko. Kini, penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penadah barang hasil curian.

Polsek Medan Area memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Editor: Oki Budiman