Pernah Dipenjara karena Mencuri, Residivis Diciduk Bawa 141 Paket Ganja

oleh
Pemilik ganja saat diinterogasi pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Belum kapok berurusan dengan hukum. Seorang residivis kasus pencurian berinisial MA (21) kembali ditangkap polisi. Kali ini bukan karena mencuri, melainkan diduga menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Medan Tembung.

MA diringkus personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di rumahnya, Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Senin (31/8/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 141 paket ganja kering dengan berbagai ukuran.

Penangkapan MA bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.

BACA JUGA..  Terima Kunker Komisi IV DPRD Medan, Rico Waas Bahas Banjir, PBB Hingga Parkir

Hingga akhirnya, petugas bergerak saat MA diduga hendak menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap dipasok ke pengedar lain,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (6/9/2026).

Yang membuat kasus ini semakin mencolok, MA ternyata bukan pemain baru dalam perkara pidana. Polisi mencatat, pemuda tersebut merupakan residivis kasus pencurian.

BACA JUGA..  Pria di Nias Selatan Ditangkap, Sabu dan Senapan Angin Disita

Pada 2023, MA pernah dipenjara akibat kasus pencurian dan baru bebas pada 2025. Setelah menghirup udara bebas, MA sempat menjalani kehidupan normal dengan bekerja di pasar malam.

Namun, setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), MA justru memilih jalan pintas. Baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut, ia sudah diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar ganja.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian. Menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya,” terang Rafli.

Dalam menjalankan aksinya, MA disebut memasok dan mengedarkan ganja di kawasan Medan Tembung hingga Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Bahkan, dalam sepekan, pelaku disebut mampu menjual lebih dari 100 paket ganja.

BACA JUGA..  BLK Simalungun Direvitalisasi, Pemprov Sumut Targetkan Latih 1.000 Tenaga Kerja pada 2027

Polisi kini tidak berhenti pada penangkapan MA. Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok ganja yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka.

“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Rafli.

Ia memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok.

“Kami pastikan, apa pun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” pungkasnya.

Editor: Oki Budiman