Sembiring Tewas Dibantai, Tangan Putus Dibacok

oleh
oleh
Dituduh curi sawit, Sembiring tewas dibatai penjaga kebun sawit.

POSMETRO MEDAN – Polres Langkat mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Tosa Sembiring (55), yang jasadnya ditemukan di perkebunan sawit.

Terungkap, pembunuhan dilakukan secara berencana oleh dua pria penjaga kebun sawit.

Mereka adalah JM (51) dan SK (30) yang keduanya merupakan warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Langkat.

Peristiwa bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka JM melihat buah kelapa sawit milik seorang warga bernama Gunawan yang dijaga oleh tersangka JM dan SK banyak yang hilang.

“Sekitar pukul 15.45 WIB, SK melintas di jalan umum dan melihat korban Tosa melintas naik motor membawa along-along menuju ladang milik Gunawan,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Hanry PH Tambunan didampingi Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri dan Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat menggelar konfrensi pers di Aula Polres Binjai, Rabu (9/9/2026).

Lanjut Hanry, pada pukul 16.00 WIB, SK ke rumah JM dan memberitahukan soal korban yang mengarah ke ladang sawit yang dijaga kedua tersangka.

Alhasil kedua tersangka pun berencana untuk membunuh korban. JM pun menyiapkan senapan angin dan parang.

BACA JUGA..  Sakit Perut Usai Makan Puding MBG , 2 Siswa SMP Negeri 1 Lubuk Pakam Dirawat di Rumah Sakit

Kemudian kedua tersangka berjalan kaki ke ladang milik gunawan untuk mencari korban Tosa.

“Sekitar pukul 16.30 WIB, SK dan JM mendengar suara sepeda motor korban Tosa dari bawah. Lalu mereka bersembunyi di balik pohon sawit.

Saat posisi korban melintas di depan mereka, kedua tersangka pun membacok korban dengan parang ke kepala beberapa kali sehingga korban terjatuh bersama sepeda motornya,” ucap Hanry.

Tersangka pun sempat berkomunikasi sama korban, mempertanyakan kenapa masih mencuri buah sawit.

Namun korban sempat berupaya untuk mengambil parang, JM langsung menembakkan senapan angin miliknya ke tubuh korban.

Sedangkan SK terus membacokkan parangnya ke kepala Tosa, sehingga korban berlari kearah bawah. Namun kedua tersangka mengejar korban. Korban pun terjatuh.

Tersangka SK dan JM kembali membacok korban beberapa kali kearah kepala, badan dan tangan. Bahkan tangan kanan korban putus.

“Kedua tersangka menunggu sekitar 20 menit untuk memastikan korban meninggal dunia. Setelah korban dipastikan tak bernyawa, SK mengambil sepeda motor korban dan membawanya ke dekat mayat korban,” kata Hanry.

BACA JUGA..  Erupsi Anak Krakatau, Puluhan Penerbangan Kualanamu - Jakarta Dibatalkan

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, kedua tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian dan kembali ke rumah masing-masing.

Pada hari Kamis (3/9/2029) sekitar pukul 12.30 WIB, warga memberitahukan kepada Polsek Kuala bahwa ada mayat di ladang.

“Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kuala langsung ke lokasi kejadian, lalu menemukan korban telah meninggal dunia dalam kondisi sudah mulai membusuk.

Jasad korban pun langsung di autopsi ke RS Bhayangkara Medan lalu membuatkan laporan polisi guna proses hukum selanjutnya,” ucap Hanry.

Kemudian pada, Minggu (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, berdasarkan bukti yang cukup, tersangka SK berhasil diringkus polisi. Tersangka SK mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban Tosa.

Sedangkan tersangka JM dihari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB juga diringkus.

“Setelah di dalami personel, JM otak pelaku yang mengajak tersangka SK untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Tosa.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban Tosa,” ujar Hanry.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sakit hati kepada korban karena korban sering mencuri buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga oleh korban bersama tersangka. Namun korban tetap mencurinya, sehingga kedua tersangka membunuh korban,” sambungnya.

BACA JUGA..  Keracunan MBG di Karo, Siswi Berprestasi Alami Gangguan Ingatan

Sementara barang bukti yang disita polisi ialah, satu unit Honda Supra 125 tanpa nomor polisi yang memiliki along-along warna hijau, celana pendek warna abu-abu milik korban, satu buah baju sweter lengan panjang milik korban.

Kemudian satu pucuk senapan angin milik tersangka JM, satu kotak peluru senapan angin merek special dome elephan milik tersangka JM, satu bilah parang bergagang kayu yang memiliki sarung dan tali dengan panjang 60 cm milik tersangka JM.

Berikutnya satu bilah parang bergagang kayu yang memiliki sarung dan tali dengan panjang 80 cm, satu bilah parang bergagang besi panjang satu meter milik korban Tosa, satu helai baju kaus warna putih memiliki bercak darah milik tersangka SK.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 459 atau Pasal 458 Jo Pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHpidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun,” sebut Hanry.(bbs)