LAPOR !!! Arena Judi di Jalan Pasar 7 Tandem Deli Serdang Beroperasi 24 jam, KEBAL HUKUM

oleh
Lapak diduga markas judi.

POSMETRO MEDAN – Arena judi di jalan pasar 7 tandem deli serdang tetap beroperasi 24 jam, disinyalir kebal hukum.

Praktik perjudian di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Dua titik lokasi yang diduga kuat menjadi arena judi darat di kawasan Jalan Pasar 7 Tandem, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, dikabarkan masih bebas beroperasi hingga Kamis (03/09/2026) tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada tanggal 2 – 5 September 2026, kedua lokasi tersebut masih menunjukkan aktivitas mencurigakan. Pada malam hari, terlihat jelas sejumlah orang keluar masuk lokasi dengan kendaraan roda dua dan roda empat.

Bahkan, salah satu lokasi yang diduga menjadi markas utama, sempat terpantau buka 24 jam non-stop. Namun anehnya, pintu langsung ditutup rapat ketika wartawan mencoba mendekat untuk melakukan konfirmasi.

BACA JUGA..  Perbaikan Infrastruktur Desa Aek Batu Berlanjut, Indako Ajak Warga Torgamba Utamakan #cari_aman

Warga Resah, Sebut Ada Humas Kebal hukum dan Keberadaan arena judi ini membuat warga sekitar resah. Seorang warga berinisial M yang enggan disebutkan namanya secara lengkap mengungkapkan keresahannya kepada awak media.

“Pokoknya daerah sini yang ilegal masih jalan semua. Kalau yang gak kenal, cari aja sendiri. Yang kenal-kenal aja yang enak,” ujar M menirukan keluhan warga lain yang sudah muak.

Lebih mengejutkan lagi, warga menyebut adanya seorang oknum yang diduga menjadi humas di beberapa titik lokasi perjudian tersebut. Oknum ini disebut-sebut sudah cukup lama malang melintang sebagai humas di kawasan Tandem dan diduga merangkap jabatan di beberapa lokasi judi.

BACA JUGA..  Tampil Gemilang di Thailand, Pebalap Binaan Astra Honda Raih Double Podium

Menurut keterangan warga, oknum tersebut diduga mengatur jatah agar praktik judi ini mulus.

“Banyak yang dapat jatah dari humas mulai dari tanggal 2 – 5. Kadang di transfer bagi oknum tertentu, kadang ada juga yang sama sekali tidak mendapat jatah dari humas,” ungkap sumber warga.

Praktik ini jika benar, sangat mencoreng dunia jurnalistik dan diduga sebagai upaya bungkam agar aktivitas ilegal tersebut tidak terekspos.
Merusak Generasi dan Picu Kriminalitas
Perjudian, baik darat maupun online, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga memicu keresahan luas. Dampaknya nyata: merusak ekonomi keluarga, memicu tindakan kriminal seperti pencurian dan begal untuk modal judi, serta merusak mental generasi muda.

BACA JUGA..  Kutalimbaru Digerebek! Ganja dan Senjata Disita

Warga Hamparan Perak berharap tidak ada lagi aksi penggerebekan mandiri oleh warga yang muak karena lambatnya penindakan hukum, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah lain di Sumatera Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat, Kapolsek Hamparan Perak dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Masyarakat mendesak Kapolda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, dan Bupati Deli Serdang untuk segera turun tangan dan menutup permanen lokasi perjudian di Jalan Pasar 7 Tandem yang diduga sudah sangat meresahkan ini.

Jika dibiarkan, publik akan bertanya: Ada apa dengan Judi di Tandem? Siapa yang membekingi hingga seberani ini buka 24 jam?

EDITOR : Putra