POSMETRO MEDAN – Bisnis haram narkotika kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Seorang pria berinisial W (42) diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu diamankan polisi dari kawasan Jalan Gotong Royong, Dusun 4 A, Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Selasa (8/9/2026).
W kini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan W. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu yang diamankan merupakan miliknya.
Tak hanya itu, kepada penyidik W juga mengaku mendapatkan keuntungan dari bisnis haram tersebut. Ia disebut memperoleh Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual kepada orang lain.
“Dari keterangan tersangka, barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan ia mendapatkan keuntungan Rp100 ribu dari setiap gram yang dijual,” ujar AKP AR Riza, Selasa (8/9/2026).
Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan W. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan maupun pemasok yang berada di belakang peredaran narkotika tersebut.
W kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor: Oki Budiman











