POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menerima uang pengembalian sebesar Rp 2,2 miliar, dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit macet salah satu bank plat merah di Kota Medan tahun 2012.
Dalam kasus ini, sudah ada terdakwa diadili di pengadilan maupun tersangka yang ditahan di penjara.
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh Farah Hasmina Harahap, melalui penasehat hukumnya.
Dana diserahkan kepada Kejati Sumut sebelum tersangka ditangkap di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
“Uang itu sudah diserahkan sebelum Farah tertangkap dan mengembalikannya yaitu pengacara Farah,” ungkap Rizaldi, Selasa (8/9/2026) sore.
Rizaldi menambahkan, uang tersebut bukan dikembalikan oleh mantan pimpinan bank plat merah di Medan, Zakiyuddin Harahap (saat ini sebagai Wakil Wali Kota Medan).
“Farah yang mengembalikan uang tersebut. Zaki belum menjadi tersangka,” tambahnya.
Rizaldi juga mengungkapkan terkait adanya permintaan dari pihak bank agar uang tersebut dikembalikan, Rizaldi mengatakan Kejati belum dapat memberikannya.
Penyebabnya, kata Rizaldi, karena perkara tersebut belum disidangkan dan menunggu putusan hakim.
“Bank itu, minta pengembalian tetapi perkara belum disidang. Nantilah tengok putusan dari hakim dulu, dikembalikan ke mana,” kata Rizaldi.
Rizaldi juga mengungkapkan, jaksa sedang mempersiapkan berkas perkara Farah agar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
“Jaksa sedang menyusun berkas dan tahanan terus berjalan. Lalu, berkasnya mungkin masih ada yang kurang, alat buktinya dan saksi-saksi. Kalau sudah siap semua baru kita limpahkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap Farah Hasmina Harahap.
Saat itu, Farah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan korupsi pencairan kredit macet di salah satu bank plat merah di Kota Medan tahun 2012.(bbs)











