POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali dibongkar. Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria berinisial FR (33) dan Z (54) di dua lokasi berbeda. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 257,18 gram sabu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencium adanya transaksi sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (2/9/2026), petugas akhirnya mengamankan FR, warga Sei Bamban, di pinggir Jalan Paya Lombang Dalam.
Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,18 gram, satu plastik klip kosong dan satu unit telepon seluler.
Tak berhenti di FR, polisi melakukan pengembangan. Dari pemeriksaan awal, FR mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Z.
Petugas kemudian memburu Z hingga akhirnya menangkapnya di depan sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sei Rampah, Sergai.
Dari tangan Z, barang bukti yang diamankan jauh lebih besar, yakni 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 255 gram.
Selain itu, polisi turut menyita tiga plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, satu bungkus plastik hitam yang dilakban putih, satu kantong hitam, satu gulungan lakban serta uang tunai Rp1,3 juta.
“Dari pengakuan Z, sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I di Desa Pon,” kata Jimmy melalui keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).
Kini, FR dan Z beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok sabu tersebut.
Polisi pun masih mendalami sosok berinisial I yang disebut Z sebagai sumber barang haram tersebut.
Editor: Oki Budiman











