Kasus Korupsi Smartboard Langkat, Eks Kadisdik Dituntut 11 Tahun Penjara

oleh
oleh
Ketiga terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

POSMETRO MEDAN – Tiga terdakwa korupsi smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun 2024, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/9/2026).

Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Saiful Abdi (mantan Kepala Disdik Langkat), Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa sebagai rekanan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Bosna Trimanta Perangin-angin dkk, membacakan surat tuntutan terhadap Saiful selama 11 tahun penjara.

BACA JUGA..  Pelaku Penembakan di Gudang Batok Tamora Ditangkap

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda senilai Rp500 juta, subsider 140 hari penjara jika denda tidak dibayar selama satu bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Selain itu, jaksa juga menuntut Saiful membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

BACA JUGA..  Kasus Culik Bayi di RS Sundari, Pelaku Mantan Perawat

“Apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan ternyata terdakwa tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana (subsider) tujuh tahun penjara,” ucap JPU.

Tuntutan serupa juga disampaikan jaksa terhadap Supriadi, yakni 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta UP sebanyak Rp500 juta subsider tujuh tahun penjara.

Sementara Budi dituntut oleh JPU 13 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta UP sejumlah Rp26,5 miliar subsider tujuh tahun penjara.

BACA JUGA..  THM Janna Kita Dirazia, Tiga Wanita Diamankan

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan korupsi secara bersama-sama sebesar Rp29,5 miliar sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas tuntutan tersebut, mereka dan tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan, tepatnya Jumat (11/9/2026).(bbs)