Kenalan di Aplikasi Pertemanan, Berujung iPhone 13 Dibawa Kabur

oleh
Pria berinisial ED yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Perkenalan melalui aplikasi pertemanan berujung petaka. Seorang wanita berinisial PV (22) diduga menjadi korban penipuan dan/atau penggelapan setelah handphone miliknya dibawa kabur pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi OMI.

Pria berinisial ED (25) itu akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan setelah diduga membawa kabur iPhone 13 milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono Gang Mesjid, Dusun III, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, Kamis (3/9/2026), mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan ED melalui aplikasi OMI.

BACA JUGA..  Jadi Joki Curanmor, Pemuda 18 Tahun Diciduk Saat Santai di Angkringan

Keduanya kemudian sepakat bertemu dan jalan-jalan hingga akhirnya tiba di lokasi kejadian.

Di lokasi tersebut, ED diduga melancarkan aksinya dengan meminjam handphone korban. Alasannya, ia hendak mengambil mobil.

“Pelaku meminjam handphone milik korban dan meminta korban turun untuk menunggu dengan alasan akan mengambil mobil. Namun setelah korban turun, pelaku tidak kunjung kembali dan handphone korban turut dibawa oleh pelaku,” ujar Kompol D. Raja Putra Napitupulu.

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru ‘Kuasai’ Jalanan Malam, Tiga Tim Bergerak Cegah Kejahatan

Merasa menjadi korban, PV kemudian berusaha mencari keberadaan ED. Upaya itu membuahkan hasil sehari kemudian.

Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama teman-temannya berhasil melacak keberadaan ED melalui media sosial Instagram.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian. Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan bergerak dan mengamankan ED.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna hitam milik korban.

ED kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

BACA JUGA..  Bridgestone Indonesia Rayakan 50 Tahun Operasional, Mengapresiasi Lima Dekade Kemitraan dan Pertumbuhan

Kapolsek Medan Labuhan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Editor: Oki Budiman