POSMETRO MEDAN – Perdagangan ilegal 15 kilogram sisik trenggiling berujung bui. Tiga terdakwa, Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir, masing-masing divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/9/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama PN Medan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu. Majelis menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar Lenny saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menegaskan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan. Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider 50 hari kurungan.
Menariknya, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus perdagangan sisik trenggiling itu terbongkar setelah ketiganya ditangkap anggota Kodim I/Bukit Barisan di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, pada Rabu (14/1/2026) malam.
Saat ditangkap, ketiganya diduga hendak menjual 15 kilogram sisik trenggiling kepada seorang pria bernama Ranjes yang hingga kini masih berstatus buronan.
Sisik satwa dilindungi tersebut ditawarkan dengan harga Rp2,8 juta per kilogram. Jika dihitung keseluruhan, transaksi ilegal itu bernilai sekitar Rp42 juta.
Ketiga terdakwa bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum.
Dalam persidangan terungkap, sisik trenggiling tersebut diperoleh para terdakwa dari seseorang di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian satwa liar. Meski vonis telah dijatuhkan, sosok Ranjes yang disebut sebagai calon pembeli hingga kini belum tertangkap.
Editor: Oki Budiman











