POSMETRO MEDAN – Ketua KPU Langkat Sumut, Husni Mustofa dicopot sementara karena diduga gelapkan mobil dinas milik Pemkab Langkat yang dipinjamnya sejak Agustus 2025.
“Ya benar sudah ada dumasnya, sudah kita tindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (2/9/2026).
Ghulam menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor serta jajaran dari Sekretariat KPU dan Bidang Aset Pemkab Langkat.
Ia menambahkan, batas waktu pengembalian mobil dinas tersebut sejatinya jatuh pada 31 Agustus 2026. Namun, hingga saat ini kendaraan operasional tersebut belum dikembalikan.
“KPU Langkat direkomendasikan untuk membuat pengaduan langsung,” tegas Ghulam.
Imbas kasus tersebut, Husni Mustofa resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPU Langkat.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, membenarkan penonaktifan sementara tersebut lantaran mobil dinas pinjaman dari Pemkab Langkat tidak pernah terlihat di kantor sejak Agustus 2025.
“Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir 8 bulan tidak bisa ditunjukkan di kantor,” ungkap Agus.
Pemberhentian sementara Husni tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli.
Keputusan diambil setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan internal dan membawa hasilnya ke rapat pleno KPU RI.
Sebagai langkah lanjutan, KPU RI menginstruksikan KPU Sumut untuk melaporkan Husni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang,” tambah Agus.
Guna mengisi kekosongan kepemimpinan, KPU menunjuk Imran Lubis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Langkat.
Sebelumnya, Husni Mustofa sempat membantah isu pencopotan dirinya maupun tuduhan penggelapan mobil dinas Pemkab Langkat.(bbs)











