POSMETRO MEDAN – Aksi nekat YRGS alias Gani (34), warga Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), membobol rumah yang masih dalam tahap pembangunan akhirnya terbongkar. Pria tersebut ditangkap personel Polsek Pandan setelah diduga mencuri seluruh kabel instalasi listrik yang terpasang di plafon rumah.
Kasus pencurian itu terjadi di Lingkungan IV, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik. Korbannya adalah Sahlan (49), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tengah membangun rumah di lokasi tersebut.
Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh istri korban, Togi Marito Naibaho (53), pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat datang mengecek rumah, saksi dibuat terkejut melihat kondisi bagian dalam bangunan sudah berantakan. Lebih mengejutkan lagi, seluruh kabel instalasi listrik yang sebelumnya terpasang di plafon telah raib.
“Saksi mendapati kondisi dalam rumah sudah berantakan dan seluruh kabel instalasi listrik yang terpasang di plafon telah lenyap,” ujar Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, Rabu (2/9/2026).
Kecurigaan semakin menguat setelah korban menemukan sebuah tangga kayu sepanjang sekitar empat meter masih bersandar di dinding rumah. Tangga tersebut diduga digunakan pelaku untuk mencapai bagian plafon sebelum memotong dan membawa kabur kabel.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel hingga puluhan juta rupiah. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pandan pada Sabtu (29/8/2026).
Tak butuh waktu lama, personel Reskrim Polsek Pandan bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi turut ditelusuri.
Dari rekaman CCTV, polisi akhirnya mendapatkan titik terang. Sosok pelaku mengarah kepada YRGS alias Gani, yang diketahui masih merupakan warga setempat.
“Dari hasil rekaman CCTV tersebut terungkap bahwa pelaku pencurian itu adalah YRGS alias Gani,” kata Zul.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu set kabel tunggal warna hitam-merah lengkap dengan terminal listrik, satu unit tang pemotong dengan gagang karet merah, potongan kulit kabel, serta tangga kayu yang diduga digunakan untuk memanjat ke plafon.
Menariknya, polisi menemukan tang dan sisa kupasan kabel di kawasan pemakaman umum Sarudik. Lokasi tersebut diduga dijadikan tersangka sebagai tempat mengupas kabel hasil curian sebelum dijual atau dimanfaatkan.
Kini Gani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g subsidair Pasal 466 juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik bangunan yang masih dalam tahap pembangunan agar tidak lengah terhadap instalasi maupun material yang telah terpasang, karena dapat menjadi sasaran pencurian.
Editor: Oki Budiman











