POSMETRO MEDAN – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk Unit Reskrim Polsek Talawi membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Seorang pria berinisial IS (42) ditangkap polisi pada Rabu (2/9/2026). Dari tangan terduga pengedar tersebut, petugas menyita sedikitnya 10 paket sabu yang terdiri dari satu paket besar dan sembilan paket sedang, serta uang tunai Rp150 ribu.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi itu, Arianto kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Talawi, Ipda Ranto Marbun, memimpin penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai.
Setelah memastikan ciri-ciri terduga sesuai dengan informasi yang diterima, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan. IS pun berhasil ditangkap tanpa berkutik.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar berisi sabu, sembilan paket sedang berisi sabu, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menginterogasi IS. Di hadapan petugas, ia mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.
IS juga mengaku baru sehari sebelumnya menerima sabu dari seseorang yang disebutnya merupakan warga Desa Bagan Dalam. Barang haram itu kemudian rencananya diedarkan kembali.
“Atas pengakuan dan temuan barang bukti, IS digelandang ke Polsek Talawi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara,” kata Arianto, Kamis (3/9/2026).
Kini IS beserta barang bukti telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul sabu tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
Editor: Oki Budiman











