Ancam Nyawa Ibu Kandung, Dino Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara

oleh
Terdakwa Aldino Edittya alias Dino saat mendengarkan putusan sidang di PN Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi brutal Aldino Edittya alias Dino, 27, yang mengacungkan arit kepada ibu kandungnya sendiri sambil mengancam akan membunuh, berujung di balik jeruji besi. Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap Endang Purnama Sari.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat dalam persidangan di PN Medan, Kamis (3/9/2026). Majelis hakim menyatakan Dino terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 449 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dino divonis satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan perbuatannya terbukti melanggar dakwaan primer kami,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, di PN Medan.

BACA JUGA..  Dibeli Online, Upal Gagal Edar di Medan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Dino dihukum 2 tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Pertengkaran dengan Adik Berujung Arit Terhunus

Kasus ini bermula pada Rabu (16/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Lorong Wisnu, Lingkungan XII, Jalan Mangaan III, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Saat itu, Endang melihat Dino terlibat pertengkaran dengan adik kandungnya, Afsah Dinita. Perselisihan tersebut dipicu tindakan Dino yang mengganggu anak Afsah hingga menangis.

Endang kemudian berusaha melerai keduanya dan meminta Afsah masuk ke kamar bersama anaknya. Namun situasi justru semakin memanas. Endang mendengar suara benda dilempar ke arah tembok.

BACA JUGA..  Ini Tampang Tiga  Pengedar Ganja yang Diamankan Polres Agara

Saat diperiksa, Dino ternyata melemparkan kunci ke tembok dan memecahkan cangkir berisi es ke lantai. Khawatir situasi semakin tidak terkendali, Endang meminta Zacky Andiko memanggil Bhabinkamtibmas dan kepala lingkungan (Kepling).

Namun, Dino kemudian masuk ke kamar. Tak lama berselang, ia keluar membawa sebilah arit.

Dino duduk di depan televisi sambil mengasah senjata tajam tersebut. Endang berusaha melarang dan meminta anaknya mengembalikan arit itu.

Situasi berubah mencekam ketika Dino mengejar Zacky sambil membawa arit. Endang berusaha menghentikannya dengan menutup celah pintu keluar rumah.

Bukannya mereda, Dino justru mengacungkan arit ke arah ibu kandungnya.

BACA JUGA..  Tiga Gubuk “Pompa” Sabu Digerebek, Seorang Pria Diciduk Polisi

Dengan senjata tajam di tangannya, Dino mengancam akan membunuh Endang dan orang-orang yang berada di sekitarnya. Ancaman tersebut membuat Endang merasa terancam dan ketakutan.

Endang kemudian meminta Afsah memanggil Bhabinkamtibmas dan Kepling. Ia memilih meninggalkan rumah dan mengungsi ke kediaman keluarga demi keselamatan.

Ditangkap Malam Hari

Upaya aparat akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 23.00 WIB, Bhabinkamtibmas bersama Kepling berhasil mengamankan Dino.

Terdakwa kemudian dibawa ke Kantor Polsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, akibat perbuatannya mengancam keselamatan ibu kandung sendiri, Dino harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, meski putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.

Editor: Oki Budiman